Ponorogo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo memperpanjang waktu pendaftaran untuk petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Jika sebelumnya pendaftaran dilakukan dari tanggal 2 hingga 6 Januari, ditambah 2 hari, yakni hingga tanggal 8 Januari 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran itu, dikarenakan ada 8 lowongan PTPS yang hingga tanggal 6 Januari 2024 lalu, belum terisi.
“Kita lakukan perpanjangan waktu untuk pendaftaran sampai hari ini tanggal 8 Januari 2024, nanti sampai pukul 23.59 WIB. Sebab ada 8 lowongan PTPS yang belum terisi,” kata Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa, Senin (08/01/2024).
Perpanjangan waktu pendaftaran yang dikarenakan 8 lowongan PTPS belum terisi itu, yakni berada di Kecamatan Pulung. Dari 8 lowongan PTPS itu, berada di 3 desa, yakni Desa Plunturan, Desa Pulung dan Desa Pulung Merdiko. “Dari 8 lowongan PTPS yang belum terisi itu, semuanya berada di Kecamatan Pulung. Yakni di Desa Plunturan, Desa Pulung dan Desa Pulung Merdiko,” katanya.
Bahrun berharap, dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran PTPS tersebut, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melakukan pendaftaran. Ia ingin masyarakat juga ikut dalam pengawasan pesta demokrasi 5 tahunan tersebut. “Dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, diharapkan ada masyarakat yang mendaftar sebagai PTPS,” katanya.
Meskipun begitu, Bawaslu Ponorogo sudah menyiapkan skenario lainnya, jika didapati sampai waktu yang telah ditentukan, namun kembali ada kekosongan PTPS. Menurut Bahrun, pihaknya mempunyai solusi, jika hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, tidak ada yang daftar sebagai petugas PTPS. Solusi yang akan ditawarkan, yakni mengambil PTPS dari hasil lowongan desa terdekat, yang pendaftarannya melebihi dari yang sudah ditetapkan di desa terdekat tersebut. “Jika sudah diberi perpanjangan waktu kembali tidak terisi, maka akan diambilkan petugas PTPS desa terdekat, yang jumlah banyak,” pungkasnya. (end/kun)






