Pasuruan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan lakukan pemetaan permasalahan yang terjadi. Salah satunya yakni terkait pemasangan banner yang terus dilakukan oleh sejumlah partai politik di Kabupaten Pasuruan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kabupaten Pasuruan, Zahid, Senin (20/11/2023). Zahid mengatakan bahwa selama ini sudah ada satu pelanggaran yang terjadi.
“Sudah ada satu pelanggaran yang dilakukan salah satu parpol, tapi untuk partai politik ya tidak saya sebut karena hanya pelanggaran administrasi dan bisa diperbaiki. Sedangkan untuk laporan sampai saat ini masih belum ada,” kata Zahid.
BACA JUGA:
Kasus BBM Subsidi Ilegal di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan
Zahid juga menjelaskan terkait pelanggaran kampanye dirinya akan melakukan koordinasi kepada Panwascam. Koordinasi ini dilakukan guna mentabulasi jenis pelanggaran yang terjadi.
Jika memang hal tersebut benar merupakan pelanggaran maka pihaknya akan meminta kepada pemilik banner untuk menurunkannya secara pribadi. Jika masih bersikukuh, maka dirinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk melepasnya.
BACA JUGA:
4 Korban Kecelakaan Pesawat di Pasuruan Berhasil Dievakuasi
Sedangkan untuk para relawan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan meminta untuk menurunkan banner secara mandiri. “Kami juga sudah menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu terkait larangan kampanye,” lanjutnya.
Zahid juga berpesan kepada seluruh Panwascam agar selalu netral dan tidak berpihak kepada salah satu parpol. Jika ditemukan melanggar maka pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk pemberian sanksi. [ada/beq]






