Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang berada di Pasuruan sudah memasuki babak akhir. Saat ini ketiga terdakwa yakni Abdul Wahid, Bahtiar Febrian, dan Sutrisno mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri, di Pengadilan Negri Pasuruan, Kamis (16/11/2023).
Ketiga terdakwa tersebut dituntut kurungan penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 100 juta. Jika tak membayar denda terdakwa harus menjalani kurungan penjara selama satu bulan.
“Ketiga terdakwa dikenai pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas yang diubah dan ditambah pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 penetapan perpu No 2/2022 tentang Cipta kerja menjadi UU junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” Kata Febri.
Baca Juga: 4 Korban Kecelakaan Pesawat di Pasuruan Berhasil Dievakuasi
Febri mengatakan bahwa lamanya tuntutan yang diberikan ini karena terdakwa telah mengakui perbuatannya. Ada 3 unsur yang membuat ketiga terdakwa hanya diberikan hukuman selama 10 bulan.
Ketiga unsur tersebut yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan ketiga terdakwa belum pernah dihukum. Namun, sebelumnya terdakwa Abdul Wahid pernah diamankan oleh Polres Mojokerto terkait kasus serupa, yakni terkait penimbunan BBM subsidi.
“Kalau itu tidak termasuk tindak kejahatan karena gak masuk dalam daftar dan belum pernah disidangkan. Makannya ketiga terdakwa tidak mempunyai tindak kejahatan yang sampai dipersidangkan,” tambahnya.
Baca Juga: Diskop UKM Naker Pamekasan Fasilitasi UMKM Garap Sertifikat Halal
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rahmat mengatakan bahwa tuntutan tersebut masih sangatlah berat. Hal ini mengacu pada kasus serupa yang pernah ada di Pasuruan tepatnya di Pengadilan Negri Bangil.
“Menurut saya hukuman yang diberikan sangat berat. Mengingat kasus serupa yang sempat ada di Pengadilan Negri Bangil hanya di vonis selama empat bulan,” kata Rahmat. (ada/ian)






