Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan merekomendasikan hitung ulang atas hasil penghitungan pemilihan presiden di TPS 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Rekomendasi tersebut karena hasil penghitungan Pilpres pada Model C Hasil PPWP justru dilakukan di luar jadwal penghitungan sebagaimana sudah ditetapkan.
“Jadi untuk hasil penghitungan Model C Hasil PPWP di TPS 15 Desa Bujur Barat, Batumarmar, dinyatakan tidak berlaku dan harus dihapus. Selanjutnya dihitung ulang saat jam 13:00 WIB,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Rabu (14/2/2024).
Rekomendasi tersebut sejalan dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan. “Jadi dalam regulasi itu memang diatur, sehingga hasil yang tersebar dinyatakan tidak berlaku dan harus dihitung ulang,” ungkapnya.
“Soal nanti hasilnya sama atau ada perubahan, yang diambil tetap hasil hitung ulang. Berdasar jadwal harus dimulai pada pukul 13:00 WIB,” tegas Sukma Firdaus.

Untuk diketahui, Hasil pemilu presiden wakil presiden Model C Hasil PPWP TPS 15 Desa Bujur Barat, Batumarmar, Pamekasan. Pasangan capres cawapres 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menang telak dengan perolehan sebanyak 271 suara.
Sedangkan pasangan capres cawapres 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka maupun Paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, masing-masing mendapatkan 1 suara. [pin/beq]






