Pacitan (beritajatim.com) – Sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan. Sebagian besar aduan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara.
Ketua Bawaslu Pacitan, Samsul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi mendalam terhadap dua dugaan pelanggaran yang sedang ditelusuri statusnya. Salah satu aduan belum memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, sehingga Bawaslu memberi waktu tambahan untuk melengkapi bukti.
“Satu laporan yang kami terima belum terpenuhi syaratnya, sehingga kita beri waktu tambahan untuk melengkapi. Namun, jika tidak dilengkapi, statusnya tidak bisa diregistrasi atau dilanjutkan,” ujar Samsul, Kamis (10/10/2024).
Samsul juga menegaskan pentingnya kelengkapan syarat administrasi agar setiap laporan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar Bawaslu dapat memastikan penegakan aturan berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
“Kami tentu akan menindaklanjuti setiap laporan. Tapi harus bisa melengkapi syarat-syarat administrasinya. Supaya bisa diterima dan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.
Samsul juga mengungkapkan potensi pelanggaran netralitas yang rawan dilakukan oleh kepala desa serta penyelenggara negara dalam Pilkada. Kepala desa menjadi salah satu pihak yang sering menjadi sorotan dalam aduan terkait pelanggaran netralitas.
Bawaslu, lanjut Samsul, akan selalu bekerja sesuai prinsip legalitas dan norma yang berlaku, bukan berdasarkan persepsi atau isu yang belum terbukti. “Jika terbukti ada pelanggaran, otomatis akan kami tindak sesuai regulasi yang ada,” tegasnya. [sul/ian]






