Pacitan (beritajatim.com) – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2024, suhu politik semakin memanas dengan adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas dari aparatur pemerintah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Pada Senin (30/9), Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, mengonfirmasi adanya laporan yang diajukan oleh seorang individu terhadap dua kepala desa.
“Laporan ini diajukan oleh seorang pelapor atas nama pribadi, dan terlapornya adalah dua kepala desa,” jelas Syamsul.
Laporan tersebut menyangkut unggahan yang dilakukan oleh kedua kepala desa di WhatsApp Story mereka, yang diduga melanggar prinsip netralitas dalam pemilu.
Syamsul menekankan bahwa ini merupakan laporan pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Pacitan 2024 yang diterima Bawaslu pada Minggu (29/9).
Bawaslu Pacitan berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang sesuai dengan prosedur.
“Kami akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah ada pihak yang dirugikan atau pelanggaran yang terjadi,” imbuh Syamsul.
Kajian ini akan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang memungkinkan pemanggilan pelapor dan terlapor untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Klarifikasi diperlukan untuk memperjelas materi laporan,” tambahnya saat diwawancarai pada Jumat (04/10/2024).
Bawaslu memiliki waktu antara dua hingga lima hari untuk menyelesaikan kajian awal terkait dugaan pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Desa, serta Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 92/2024.
Jika syarat formil dan materiil laporan terpenuhi, kasus tersebut akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap penyelidikan berikutnya. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan ini demi memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. (sul/ted)






