Magetan (beritajatim.com) – Bawaslu Magetan meminta klarifikasi pada dua orang pelapor terkait dugaan pelanggaran Pilkada pada Sabtu (15/3/2025). Dua orang pelapor ini sebelumnya melaporkan pelanggaran Pilkada menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan.
Mereka melapor usai adanya pembagian sembako di wilayah Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan dan Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
Diketahui, dua lokasi pembagian sembako oleh salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati ini merupakan TPS 001 Desa Nguri dan TPS 009 Desa Selotinatah. Dua TPS tersebut bakal menggelar PSU pada 22 Maret 2025 mendatang. Salah satu paslon tersebut membagikan sembako pada Senin (10/3/2025). Hal ini kemudian dilaporkan warga pada Selasa (11/3/2025).
“Kami sudah meminta klarifikasi dari pelapor. Kami memiliki waktu 5 hari kerja untuk memproses laporan ini usai pembahasan awal bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Jumat (14/3/2025),” terang Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, Sabtu (15/3/2025).
Setelah ini, pihaknya bakal meminta klarfikasi saksi dan paslon yang terlapor dalam dugaan pelanggaran Pilkada ini.
“Pada Kamis (20/3/2025), kami harus sudah selesai meminta klarifikasi dari pelapor, saksi, dan terlapor,” katanya.
Setelah tahap klarifikasi selesai, barulah Bawaslu dapat melakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu.
“Setelah klarifikasi itu akan ada pembahasan lagi kedua. Nah, setelah pembahasan kedua itu kita baru usaha mengumumkan hasilnya seperti apa? Apakah ada pelanggaran pidana atau tidak atau ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya. Jadi di ending-nya nanti 5 hari kita kita ada waktu 5 hari untuk memutuskan isinya segera,” jelas Ramzi.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan ini dilakukan bersama Sentra Gakkumdu mengingat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ada kampanye, sehingga perlu dianalisis lebih lanjut mengenai penerapan aturan yang berlaku.
“Termasuk pembahasan kita karena di PSU ini tidak ada kampanye. Nah, seperti apa penerapannya dan sebagainya itu termasuk kita akan juga bahas. Tapi itu pembahasan awal,” pungkasnya. [fiq/beq]






