Pasuruan (beritajatim.com) – Selama satu bulan dilakukan tahapan pencocokan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan banyak kejanggalan. Di antaranya adanya 87 ribu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M Nasrub, Rabu (5/4/2023). “Dari 87 ribu data TMS itu terbagi menjadi 7 kategori,” kata Nasrub.
Dari 7 kategori tersebut di antaranya yakni 73.379 pemilih salah penempatan. Lalu yang kedua yakni ada sekitar 9.091 pemilih meninggal dunia.
Pada kategori ketiga ada kurang lebih 5.762 pemilih ganda. Dan ada sekitar 112 pemilih pindah domisili, ditambah ada 35 pemilih terdata menjadi TNI. Lalu ada 15 pemilih jadi polisi dan 17 tidak dikenal dan 1 orang pemilih masih dibawah umur.
“Selama proses pelaksanaan Coklit, Bawaslu juga telah mengeluarkan imbauan baik lisan ataupun tertulis,” terangnya.
https://beritajatim.com/gaya-hidup/es-campur-legenda-dari-kota-pasuruan-yang-dibalut-dark-coklat/
Nasrup juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengimbau dalam surat yang diberikan Bawaslu. Bawaslu meminta agar petugas Pantarlih melakukan tugas dengan konkret.
Salah satunya yakni dengan mencocokkan setiap rumah dengan mengecek stiker dan Kartu Keluarga yang telah terpasang. Tak luput pula dengan penandaan pemilih difabel dan mengecek keluarga yang belum di coklit.
“Total Bawaslu telah mengeluarkan 175 Saran perbaikan meliputi 157 Saran perbaikan lisan dan 17 Saran perbaikan tertulis. Hal ini untuk di tindak lanjuti oleh jajaran PPS dan Pantarlih,” tandasnya. [ada/but]






