Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berdebat soal definisi jadwal dan masa kampanye, dalam rapat dengar pendapat, di gedung parlemen, Rabu (24/5/2023).
Adu argumentasi terjadi setelah Nurhasan, anggota Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mempertanyakan perbedaan dua hal tersebut. “Ini dua hal berbeda. Jangan dikira sama. Masa kampanye itu yang bagaimana menurut Undang-Undang Pemilu? Jadwal kampanye yang bagaimana menurut Undang-Undang Pemilu? Hubungan keduanya bagaimana,” katanya.
Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye akan dimulai pada akhir November 2023 sampai tiga hari sebelum 14 Februari 2024.
“Kalau masa kampanye adalah tahapan kampanyenya. Kalau jadwal kampanye adalah hari di mana peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye. Biasanya rapat umum yang terjadwal seperti itu,” kata Devi.
Penjelasan ini tak memuaskan Nurhasan. “Kalau sebatas hanya begitu penjelasannya, ketika tahapan pemilu sudah menentukan partai yang lolos dan nomor urutnya, sosialisasi kampanye juga to? Ketika sudah diadakan pengundian nomor urut, partai politik sudah boleh melakukan sosialisasi. Menurut saya, namanya masa kampanye itu dimulai ketika tahapan pemilu sudah dimulai. Jadi jangan hanya terpaku pada jadwal kampanye,” katanya.
“Menurut saya, ketika tahapan pemilu sudah dimulai itu sudah masa kampanye. Apalagi ketika partai politik diumumkan sah jadi peserta. Caleg sudah sosialisasi kan tidak apa-apa. Yang penting tidak kampanye terbuka,” kata Nurhasan.
Nurhasan mengingatkan, gambar lambang partai politik peserta pemilu seharusnya sudah mulai disosialisasikan, baik oleh caleg maupun pengurus partai. “Masa kampanye dan jadwal kampanye ini beda. Saya belum puas jawaban itu,” katanya.
Namun Devi bersikukuh pada definisi PKPU. “Masa kampanye ini adalah tahapan yang sudah ditetapkan PKPU. Kalau jadwal kampanye adalah di dalam masa kampanye. Pasti dijadwal oleh KPU mau kampanye di mana dan titiknya di mana. Rapat umum pasti dijadwal dengan baik biar tidak bertabrakan. Jadi kalau sekarang, bukan kampanye, tapi lebih ke sosialisasi,” katanya.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Nah, yang dilakukan beberapa peserta pemilu ini adalah menyosialisasikan partai politiknuya,” kata Devi.
Kampanye juga berbeda dengan sosialisasi. “Dalam kampanye ada ajakan memilih. Tapi kalau sosialisasi, menyampaikan bahwa partai dengan nomor urut kosong menjadi peserta pemilu,” kata Devi.
Mendengar penjelasan itu, Nurhasan akhirnya memilih tak berdebat lagi. “Ya sudah, kalau itu persepsi Bawaslu tidak enak juga. Persoalannya ini jadi perdebatan panjang, tidak hanya di sini, tapi juga di tingkat nasional antara masa kampanye dan jadwal kampanye. Ini masih terjadi beda persepsi,” katanya. [wir]






