Bondowoso, (beritajatim.com) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kini bisa menangani pelanggaran administratif yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Hal ini disebabkan adanya perubahan regulasi. Sehingga pola penanganan pelanggaran administratif berbeda dari Pemilu 2024 lalu.
Ismaili, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (P2Datin) Bawaslu Kabupaten Bondowoso menjelaskan beberapa hal pada Minggu (21/7/2024) siang.
Tepatnya usai sosialisasi Bawaslu Bondowoso kepada Panwascam dan staf penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di ruang Kopi Robusta 1 Pemkab Bondowoso.
“Pertama, ini dalam rangka evaluasi tentang pola penanganan pelanggaran di masa tenang di pemilu kemarin. Itu jadi refleksi di pilkada 2024,” ungkap Ismaili kepada BeritaJatim.com.
Pihaknya juga menggarisbawahi adanya perbedaan regulasi tentang pola penanganan pelanggaran.
“Di pemilu mulai dari undang undang nomor 7 tahun 2017 itu kan tidak mengalami perubahan. Sementara di pilkada ada 4 kali perubahan,” tuturnya.
Oleh karenanya, penyelanggara pemilihan dari kabupaten sampai PKD (tingkat desa) harus meningkatkan pengetahuannya.
“Contoh yang paling menjadi catatan, di pemilu kita punya waktu 7+7 hari (masa penanganan pelanggaran). Sekarang cuma 3+2 hari pasca teregistrasi,” ucapnya.
Waktu yang lebih singkat itu membuat penyelenggara pemilihan harus meningkatkan kemampuannya di Pilkada serentak 2024 ini.
“Bisa gak di waktu singkat itu menangani? Jangan-jangan keburu kasusnya kedaluwarsa. Jangan-jangan pas ada laporan baru belajar,” papar Ismaili.

Selain perihal waktu penanganan pelanggaran yang lebih singkat, Bawaslu Bondowoso juga mensosialisasikan tentang kewenangan baru Panwascam.
“Kewenangan panwascam di Pilkada ini bisa melakukan penanganan pelanggaran administrasi,” sebutnya.
Contohnya ketika ada kesalahan dalam pemutakhiran data pemilih. Maka Panwascam bisa menerima laporan, mengkaji sampai merekomendasikan kepada penyelenggara setingkat atau di bawahnya.
“Dulunya pakai mekanisme sidang di Bawaslu Kabupaten. Sekarang pelanggaran administratif cukup ditangani Panwascam,” ulas Ismaili.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Nani Agustina meminta seluruh Panwascam bisa memahami regulasi yang baru.
“Panwascam harus update terkait knowledge (pengetahuan) itu. Panwascam harus paham regulasi terbaru,” imbau Nani.
Menurut Nani, dengan adanya kewenangan baru Panwascam, maka penanganan pelangaran Pilkada akan lebih mudah dan cepat.
“Jika ada pelanggaran administratif, maka bisa Panwascam bisa menangani sendiri. Ini lebih efisien dan efektif,” tegasnya.
Namun tidak semua jenis pelanggaran Pilkada ditangani oleh Panwascam. Untuk level lebih berat tetap melalui mekanisme yang lama.
“Untuk pelanggaran etik dan pidana tetap memakai mekanisme sidang di Bawaslu Kabupaten,” pungkas Nani. (awi/but)






