Bantul (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul saat ini tengah memusatkan perhatian dan usaha pada pengawasan yang ketat terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai bagian dari persiapan menyelenggarakan Pemilu 2024.
Fokus pengawasan ini menjadi langkah penting, mengingat di Kabupaten Bantul, pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sering kali terjadi.
Bawaslu Kabupaten Bantul menjelaskan bahwa pengawasan terhadap APK yang diperketat saat ini terutama terkait dengan banyaknya APK yang terpasang di berbagai titik. Pengawasan ini direncanakan akan dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Pemilu 2024 diumumkan pada awal November 2023.
“Baliho dengan gambar-gambar kampanye belum bisa dipasang saat ini, mengingat masa kampanye baru dapat dimulai setelah DCT ditetapkan,” Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Kamis (24/8/2023).
Didik menjelaskan bahwa DCT anggota DPRD kabupaten direncanakan akan diumumkan pada awal November, dan kemudian periode kampanye atau sosialisasi bagi calon legislatif akan dimulai 25 hari setelah DCT ditetapkan. Saat ini, tahapannya masih dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).
“Mengikuti penetapan DCT, kami akan menilai langkah-langkah selanjutnya dan apakah pemasangan APK termasuk dalam aspek yang perlu kami koordinasikan dengan instansi lain,” ujar Didik, yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Bantul.
BACA JUGA:
Bawaslu Ponorogo Buka Posko Aduan Masyarakat Awasi DCS
Dia menegaskan bahwa sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu tidak dapat beroperasi sendiri dan memerlukan kerja sama serta komunikasi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu, serta lebih utama lagi, dengan masyarakat.
“Karena kita masih di luar periode kampanye, kami akan menyesuaikan regulasi dengan gambaran yang ada,” tambahnya.
Didik juga menyatakan niatnya untuk membangun komunikasi dan kerja sama dengan peserta Pemilu, terutama partai politik, terkait pemasangan baliho atau spanduk dengan gambar tokoh politik yang semakin banyak muncul, dengan harapan semuanya dapat berjalan dengan lancar.
“Kami ingin memastikan pemahaman, karena Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 memberikan ruang bagi sosialisasi dan edukasi politik, namun dengan batasan tertentu,” jelasnya.
BACA JUGA:
Usai Dilantik, Bawaslu Tuban Komitmen Jaga Kekompakan
Lebih lanjut, Didik menyebutkan bahwa dalam tahapan kampanye untuk Pemilu 2024, partai politik wajib melaporkan dana kampanye, meskipun hal ini akan dilakukan setelah masa kampanye berakhir. Detail lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan KPU.
“Dana kampanye akan diaudit melalui pihak auditor independen, namun ini akan berlangsung setelah masa kampanye. Ada standar jumlah dana kampanye yang akan diatur dalam Peraturan KPU, termasuk sumbangan dana kampanye, baik dari individu maupun kelompok,” tambahnya.
Didik juga menghimbau partai politik dan calon legislatif untuk terus memahami aturan pemasangan APK guna menghindari pelanggaran. Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung Bawaslu Bantul dalam menjalankan tugas pengawasan pemasangan APK. [aje/beq]






