Bangkalan (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangkalan menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyebar di sejumlah titik. Dalam penertiban itu, Bawaslu Bangkalan bekerjasama dengan Satpol-PP setempat.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 204 APK yang melanggar selama dua pekan masa kampanye berlangsung.
“Dari hasil pengawasan kami, selama dua pekan masa kampanye ini terdapat 204 APK yang melanggar. Di antaranya di kawasan kota dan pinggiran kota,” terangnya, Rabu (13/12/2023).
Ia menjelaskan, dari 204 APK yang melanggar itu, sebanyak 124 APK merupakan pelanggar pada pekan pertama, sedangkan sisanya yakni 80 APK pelanggar di pekan kedua. “Di pekan kedua ini pelanggar bertambah 80. Dari total 204 pelanggar APK itu didominasi oleh Partai Politik (Parpol),” tambahnya.
Anehnya, kata Mustain, seteleh disurati kepada yang bersangkutan karena melakukan pelanggaran, justru pihak Parpol tidak mengetahui siapa yang memasang APK. “Mayoritas setelah kita layangkan pemberitahuan pelanggaran, Parpol mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang APK. Ini kan aneh,” imbuhnya.
Ia mengatakan, sesuai pendataan pelanggaran APK tersebut yakni pemasangan di depan sekolah, tempat ibadah, taman kota hingga di depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. “Kami juga tertibkan APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Karena itu melanggar Perbup,” imbuhnya.
Diketahui, dalam penertiban ini Bawaslu mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tentang tata cara penyelenggaraan reklame. “Seluruh APK yang telah ditertibkan itu kemudian dibawa ke kantor Satpol-PP Bangkalan,” tandasnya. [sar/suf]






