Pasuruan (beritajatim.com) – Meningkatnya kasus konfirmasi covid-19 menjadikan level PPKM di Kota Pasuruan kembali naik ke level 2. Hal ini berdampak pada pengurangan kapasitas pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi 50 persen
Padahal baru dua minggu, seluruh sekolah di Kota Pasuruan baru saja menerapkan PTM 100 persen sejak 24 Januari 2022.
“Peraturan ini sudah sesuai SKB 4 menteri. Karena sudah level 2, PTM kembali 50 persen,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Mualif Arief, pada Selasa (8/2/2022).
Kebijakan PTM 50 persen berlaku untuk semua jenjang baik TK, SD, dan SMP negeri dan swasta di Kota Pasuruan sejak kemarin, Senin (7/2/2022). Sementara itu, ada tiga sekolah yang terpaksa harus menerapakan pembelajaran daring secara penuh karena ada guru dan siswa yang terkonfirmasi positif.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PTM”]
“Untul SDN Kebonsari, SDN Krapyakrejo, dan SMPN 5 Pasuruan harus daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dikarenakan terdapat guru dan muridnya yang yerpapar Covid-19,” ungkapnya.
Mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kota Pasuruan memberikan kebebasan kepada wali murid. Kebebasan ini diberikan guna pemberian izin kepada anaknya untuk tetap ikut tatap muka atau hanya belajar secara daring (ada/kun)






