Surabaya (beritajatim.com) – Dittipidter Bareskrim Polri membongkar praktek penambangan batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kukar, Kalimantan Timur pada 23 Juni 2025 kemarin. Dalam ungkap kasus tersebut, penyidik Direktorat tindak pidana tertentu (Dittipidter) menetapkan 3 orang berinisial YH, CH dan MH.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan buah hasil dari informasi masyarakat yang masuk. Setelah ditelusuri, praktek penambangan mineral dan batubara ilegal ini sudah dilakukan sejak 2016. Lokasi penambangan pun merupakan wilayah konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“IKN merupakan marwah dari pemerintah. Sehingga dengan ungkap kasus ini kami berharap tidak ada lagi aktifitas ilegal kedepannya di IKN,” kata Nunung, Kamis (17/7/2025).
Dalam kasus ini, para pelaku menambang batu bara di Tahura Bukit Soeharto Kalimantan Timur dengan menggunakan alat berat dan merusak hutan. Setelah mendapatkan batu bara, ketiga tersangka yang berperan sebagai penjual mengemas hasil tambang ilegal itu dengan karung dan dimasukan ke dalam kontainer. Hasilnya, ada 351 kontainer berisi karung batubara yang diamankan polisi.
“248 kontainer sudah kami sita di Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara 103 kontainer masih berada di pelabuhan Balikpapan menunggu hasil pemeriksaan dokumen,” jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, hasil tambang ilegal itu dilengkapi dengan dokumen yang menyatakan batubara ditambang dari lokasi yang legal. Selain itu, ada sejumlh dokumen seperti surat keterangan asal barang, surat keterangan kebenaran dokumen, laporan hasil verifikasi, shipping instruction, dokumen IUP OP dan dokumen izin pengangkutan.
Dari ungkap kasus ini, Bareskrim Polri bersama dengan kementerian ESDM, kementerian lingkungan hidup dan otorita IKN menaksir kerugian negara hingga lebih dari 5 Triliun. Belum lagi, dampak kerugian alam yang rusak.
“Kami kenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk ketiga pelaku. Kami masih terus mengembangkan penyidikan atas kasus ini mengingat penambangan sudah berlangsung sejak lama,” pungkas Nunung. (ang/kun)






