Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Bappeda Jawa Timur, M Yasin, menegaskan bahwa kebijakan pembebasan pokok utang pajak bagi wajib pajak yang tidak patuh dapat mencederai 85 persen wajib pajak yang selama ini taat dan berkontribusi bagi pembangunan.
Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menciptakan moral hazard yang mempengaruhi wajib pajak patuh, yang dapat meniru sikap tidak membayar pajak dengan harapan mendapatkan penghapusan utang pajak.
“Pembebasan pokok pajak juga berpotensi menimbulkan preseden buruk yang dapat merugikan wajib pajak yang sudah taat,” ujar Yasin di Surabaya pada Senin (14/4/2024).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil harus berdasarkan data yang valid dan hati-hati agar tidak berdampak pada pendapatan daerah yang dapat mengganggu pembangunan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur mencapai Rp16,7 triliun, dengan 76,8 persen berasal dari pajak daerah, termasuk 50,5 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB ini memberikan kontribusi besar dalam pembiayaan pembangunan, seperti belanja keselamatan jalan raya, pendidikan, dan kesehatan.
Yasin juga menekankan bahwa pajak merupakan instrumen keadilan sosial, di mana mereka yang berpenghasilan dan memiliki kekayaan tinggi, termasuk kendaraan bermotor, diharapkan membayar pajak yang proporsional.
“Kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim sejauh ini bukan pembebasan, tapi memberikan penghapusan denda dan biaya administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, serta memberikan reward bagi wajib pajak patuh melalui undian umroh atau tabungan setiap tahunnya,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Jatim mempermudah pembayaran pajak dengan Samsat 4.0, Samsat BUMDesa di desa-desa, serta menyediakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang dapat dikirim secara online berbasis QR Code. Yasin menegaskan bahwa kebijakan afirmasi lebih baik diperuntukkan bagi masyarakat kurang beruntung, bukan bagi mereka yang melanggar kewajiban pajak.
Sementara itu, ISNU Jatim menyebutkan bahwa masyarakat belakangan ini terjebak dalam fenomena “social comparison” atau perbandingan sosial, yang sering kali tidak selevel karena tiap individu atau negara memiliki kondisi yang berbeda. [beq]






