Gresik (beritajatim.com)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik mencatat sebanyak 530 Peraturan Daerah (Perda) akan masuk agenda evaluasi dan kajian pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan regulasi daerah tetap relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda mengatakan, ratusan perda tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan daerah. Evaluasi dilakukan untuk menilai apakah perda masih layak dipertahankan, perlu direvisi, atau justru dicabut.
“Banyak Perda yang sudah berubah substansinya, tetapi belum dilakukan perubahan atau pencabutan. Ini nanti akan dievaluasi bersama dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Gresik,” katanya, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, proses evaluasi dan kajian perda akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perangkat daerah terkait, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini penting agar hasil kajian lebih komprehensif dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, lanjut politisi PPP ini dirinya juga menyoroti belum optimalnya implementasi beberapa Perda karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana belum diterbitkan. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola produk hukum di Kabupaten Gresik.
“Kami di Bapemperda juga menekankan pentingnya pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat pemerintah desa. Ini karena penyusunan perdes
masih relatif minim, padahal memiliki peran penting dalam mendukung administrasi serta pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Terkait dengan ini imbuh Khoirul Huda, terus menggencarkan program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang rutin dilaksanakan setiap bulan oleh anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan. Program ini menjadi bentuk komitmen legislatif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.
“Dari sosper itu masyarakat tahu bahwa ada aturan tertentu yang berlaku di Kabupaten Gresik. Ini penting untuk meningkatkan literasi hukum,” tambahnya.
Dengan langkah evaluasi tersebut, DPRD Gresik berharap seluruh regulasi daerah dapat terus selaras dengan perkembangan hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Gresik saat ini.
“Adanya evaluasi dan kajian mendalam. Kami berharap tahun 2026 bisa mengikuti perkembangan hukum nasional dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Gresik,” tutur Khoirul Huda. [dny/suf]






