Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah menyatakan pasangan independen Nurul Azizah-Nafik Sahal tidak memenuhi syarat sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Independen. Namun demikian, KPU menyatakan bapaslon independen bisa mengajukan gugatan terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman mengakan, jumlah dokumen dukungan terhadap bapaslin Nurul Azizah-Nafik Sahal yang dimasukkan ke Silon KPU tidak terpenuhi. Dokumen yang berhasil dimasukkan hingga batas waktu 3×24 jam hanya 59.891 dukungan.
Sementara, sesuai dengan ketentuan harusnya sebanyak 67.200 dukungan. Sedangkan, pasangan yang berniat maju sebagai kontestan Bupati Bojonegoro periode 2024-2029 itu telah menyerahkan dukungan secara fisik ke KPU sebanyak 75.777 lembar yang tersebar di 28 kecamatan.
Fatkhur mengatakan, bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal masih bisa berupaya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro terkait permasalahan tersebut.
“Kalau menang, bisa tak gugur sebagai Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro 2024-2024 dari jalur independen,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Menurut Fatkhur, potensi bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal memenangkan gugatan itu ada. Sebab, jumlah berkas dukungan bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal yang diserahkan ke KPU Bojonegoro secara fisik jumlahnya 75.777.
“Kami menerima berkas dukungan fisik bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal sebanyak 75.777. Tetapi, kan ada regulasi mengatur bahwa berkas dukungan fisik maupun di Silon harus terpenuhi dua-duanya. Itu kendalanya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Nurul Azizah-Nafik Sahal memutuskan maju di Pilkada Bojonegoro 2024 sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro 2024-2029 jalur independen. Menyerahkan berkas dukungan di KPU Bojonegoro pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. [lus/beq]






