Banyuwangi (beritajatim.com) – Kabupaten Banyuwangi kembali mendapatkan alokasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH). Tahun ini, total lahan yang akan diberikan seluas 163,67 hektare dan tersebar di berbagai kawasan Perhutani Banyuwangi.
Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, mengatakan program TORA tahun ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya. Pada 2024, Banyuwangi telah menerima 10.320 bidang lahan, sementara tahun 2025 ini diproyeksikan mencapai 4.000 hingga 5.000 bidang.
“Luasan yang diterima kurang lebih 163,67 hektare atau 4-5 ribu bidang. Lokasinya berada di 26 desa dari 12 kecamatan yang tersebar di seluruh kawasan Perhutani Banyuwangi, baik KPH Banyuwangi Utara, Selatan, maupun Barat,” ujar Mujiono, Jumat (22/8/2025).
Saat ini pemerintah daerah bersama instansi terkait sedang melaksanakan tahapan sosialisasi pelaksanaan tata batas. “Jadi akan dilakukan pemasangan patok-patok begitu,” terangnya.
Lebih lanjut, Mujiono menyebutkan fungsi lahan TORA yang akan dibebaskan difokuskan pada penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang menyentuh langsung kebutuhan warga. “Jalan, musala, balai kemudian juga permukiman. Nanti akan dipilah, program ini manfaatnya sangat luar biasa. Alhamdulillah Banyuwangi jadi prioritas,” jelasnya.
Program TORA sendiri menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat pemerataan akses dan kepastian hukum kepemilikan lahan masyarakat, terutama yang selama ini berada di kawasan hutan. [alr/beq]






