Malang(beritajatim.com) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat sidak ke Balai Latihan Kerja (BLK) PT Central Karya Semesta (PT CKS) di Jalan Raya Rajasa, Bumiayu, Kota Malang menemukan sejumlah pelanggaran. Sidak dilakukan setelah 5 calon tenaga kerja wanita (TKW) asal NTB kabur dengan turun hanya bermodal tali selimut dari gedung setinggi 15 meter.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menegaskan akan mencabut izin dan menutup BLK PT CKS karena pasca kasus ini mencuat. Sebab, dari hasil sidak dan tanya jawab secara acak ke calon TKW di lokasi beberapa diantaranya membenarkan tindakan tidak manusiawi di tempat ini.
“Pelanggaran nampak, selain proses hukum yang sedang bekerja. Sambil kita lihat, sehingga akan memberikan dorongan. Tindakan yang akan kita ambil yaitu pencabutan izin dari perusahaan. Jadi sanksi (penutupan) tidak harus menunggu proses hukum, tapi sejak sekarang karena ada temuan beberapa hal. Apa yang menyebabkan 5 orang melarikan diri dan nekat terjun 15 meter. Itu tentu menjadi ranah lain, dan pihak kepolisian,” papar Benny, Sabtu, (12/6/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pekerja-migran”]
Benny mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT CKS. Diantaranya, handphone sebagai sarana komunikasi disita. Batas pemakaian hanya pukul 17.00 – 22.00 WIB. Padahal handphone adalah sarana komunikasi keluarga. Ditemukannya, calon TKW meninggal tetapi ada indikasi ditutup-tutupi.
Lalu, para calon TKW tidak diberi waktu istirahat yang cukup. Padahal seharusnya mereka diperlakukan dengan baik. Karena balai latihan adalah tempat untuk meningkatkan skill dan bahasa. Bukan bekerja layaknya tukang masak dan bersih-bersih perusahaan.
“Dan ini banyak catatan, pelanggaran, ini akan menajdi dasar untuk pencabutan izin perusahaan. Dengan dicabut tidak boleh ada kegiatan tidak hanya penempatan tapi juga penampungan,” ujar Benny.
“Dan perlu diingat, PMI adalah pahlawan devisa, tidak ada satupun manusia di republik ini punya hak untuk menghinakan mereka untuk memperlakukan sewenang wenang,” imbuhnya.
Benny mengungkapkan, saat ini masih ada 120 calon TKW yang berada di BLK PT CKS. Mereka yang sudah mendapatkan penempatan kerja di luar negeri dipersilahkan untuk diberangkatkan. Sementara yang belum, dilarang untuk berangkat karena izin PT CKS akan segera dicabut.
“Yang sudah mendapatkan job (pekerjaan) tetap diterbangkan sesuai jadwal. Mereka yang belum mendapatkan job, kita minta sambil menunggu proses hukum bekerja stop dulu. Tidak ada penempatan yang bisa dilakukan oleh pihak perusahaan,” tandasnya. (Luc)






