Malang (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Malang menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) sejak Kamis (21/07/2022) malam hingga Jumat (22/07/2022) dini hari. Razia dilakukan oleh, Satpol PP Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan unsur TNI-Polri.
Operasi di Jalan Basuki Rahmat atau yang lebih dikenal sebagai kawasan Kayutangan Heritage. Di lokasi ini petugas menindak empat pengelola kafe karena diindikasi tidak membayar pajak penjualan dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumennya dengan meletakkan banyak meja kursi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-malang”]
Keberadaan meja kursi serta sampah yang berserakan sangat mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung. Para pelaku usaha ini kemudian dikenakan sanksi tipiring dan diharuskan untuk segera membayar pajaknya serta meja kursi yang berada tidak pada tempat semestinya disita oleh petugas.
Selain itu, di tempat ini petugas juga menindak juru parkir (jukir) yang menggunakan area parkir tidak pada tempatnya. Merela diberikan surat pemanggilan untuk selanjutnya mendapat pembinaan khusus.
Dari hasil penindakan ini, Kepala Satpol PP Heru Mulyono berpesan agar para pemilik dan pengelola kafe di sekitar kawasan Kayutangan Heritage tidak kembali melakukan hal serupa pasca penertiban.
“Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan perda (peraturan daerah). Demi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban, operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala,” kata Heru, Jumat, (22/7/2022).
Selain itu, operasi pekat ini menyasar sejumlah tempat, seperti di toko yang berada di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tampak dari depan, di toko ini terlihat hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata kedapatan juga menjual minuman keras (miras).
Alasan penertiban karena toko ini tidak memiliki izin menjual miras dan atau minuman beralkohol di atas lima persen, petugas gabungan pun menyita ratusan miras dari berbagai jenis dan merek setelah dilakukan penggeledahan. Kemudian petugas memberikan berita acara dan pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” imbuh Heru.
Operasi kemudian menyasar sebuah guest house (penginapan) di wilayah Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan petugas, tempat tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan orang muda mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi. Di tempat ini juga terjaring seorang wanita yang melayani pijat plus, seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional, dan pasangan yang mengaku telah menikah di bawah tangan atau siri.
Tak tebang pilih, petugas langsung membawa sebelas orang tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, kemudian menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Delapan muda-mudi bukan pasangan suami istri dan pemberi jasa pijat plus dikenakan sanksi tipiring. Wanita yang melayani pijat tradisional diperbolehkan pulang setelah didata, sedangkan bagi pasangan nikah siri dikenakan sanksi wajib lapor,” tandas Heru. (luc/kun)






