Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto kembali menguatkan komitmennya menjaga ketahanan pangan masyarakat berpendapatan rendah. Melalui sinergi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog Kantor Cabang Mojokerto, Pemkab menyalurkan bantuan pangan.
Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng tersebut menyasar 85.798 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Bantuan tersebut merupakan alokasi periode Oktober–November 2025. Setiap PBP menerima total 20 kilogram beras, masing-masing 10 kilogram untuk alokasi Oktober dan 10 kilogram untuk November.
Selain itu, PBP juga menerima bantuan 4 liter minyak goreng yang dibagi menjadi dua tahap dengan jumlah sama. Proses distribusi dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi, melibatkan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, pemerintah desa, serta unsur TNI/Polri. Pendataan penerima juga mengacu pada Data Tunggal Nasional (DTSEN).
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin bantuan tepat sasaran dan tersalurkan secara tertib. Penyaluran perdana berlangsung secara seremonial di Balai Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet yang dihadiri langsung Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra. Gus Barra (sapaan akrab, red), hadir untuk menyerahkan bantuan secara simbolis kepada warga.
Dalam sambutannya, Gus Barra menekankan pentingnya program tersebut bagi masyarakat prasejahtera. “Penyaluran bantuan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dapur keluarga, tetapi juga meminimalkan dampak fluktuasi harga di pasaran. Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama keluarga prasejahtera,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).
Sementara itu, Pemimpin Cabang Perum Bulog Mojokerto, Muhammad Husin menjelaskan bahwa Kabupaten Mojokerto merupakan bagian dari penugasan nasional untuk menyalurkan bantuan pangan kepada 18.277.083 penerima di seluruh Indonesia. “Pada penyaluran awal di Kecamatan Pacet, sebanyak 4.911 warga menerima bantuan, termasuk 185 penerima dari Desa Kembangbelor sebagai lokasi kegiatan,” katanya.
Husin juga menegaskan bahwa penggantian penerima dapat dilakukan jika tidak memenuhi kriteria. Seperti meninggal dunia, pindah domisili, menjadi ASN/TNI/Polri, perangkat daerah, dinilai sudah mampu, atau menolak bantuan. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perangkat daerah, camat, kepala desa, serta perwakilan penerima bantuan dari wilayah setempat. [tin/ian]






