Malang (beritajatim.com) – Bantuan ganti rugi ternak mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dijanjikan pemerintah pusat, sejauh ini belum dapat dipastikan kapan akan direalisasikan. Rencananya, bantuan ganti rugi tersebut akan diberikan berdasarkan jenis ternak.
Untuk ternak sapi yang mati, bantuan ganti rugi rencananya akan diberikan sebesar Rp 10 juta per ekor. Lalu sebesar Rp 1,5 juta untuk kambing dan domba dan sebesar Rp 2 juta untuk ternak babi.
Di Kabupaten Malang, rencana tersebut sepertinya juga akan membuat sebagian peternak gigit jari. Pasalnya, tidak semua peternak yang hewan ternaknya mati akan mendapat bantuan ganti rugi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penyakit-PMK”]
“Di Kabupaten Malang ada 249 sapi yang bakal diberi bantuan ganti rugi. Dari 118 peternak. Itu yang sudah diajukan ke pusat,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo, Senin (21/11/2022).
Dari 249 sapi yang mati tersebut, sudah tertedata di iSIKHNAS. Kata Eko, data tersebutlah yang dapat dipertanggungjawabkan untuk diajukan mendapat bantuan.
“Kenapa saya percaya di ISIKHNAS, karena data real. By name by addres, foto ada, visum ada. Data bisa dipertanggung jawabkan,” tegas Eko.
Sementara dari laporan yang ia terima, selain data yang ada di iSIKHNAS, masih ada ribuan sapi yang dilaporkan mati akibat PMK. Laporan tersebut kurang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab menurutnya, tidak ada data penyerta yang dapat menjadi pelengkap agar data tersebut dapat diunggah dan masuk ke iSIKHNAS. Untuk selanjutnya diupayakan agar mendapat bantuan ganti rugi. “Yang di luar iSIKHNAS ada dua ribu ekor lebih. Tapi siapa yang mau tanggung jawab kalau hanya sekadar laporan katanya,” terang Eko.
Eko tidak lantas mengartikan bahwa laporan ribuan sapi mati itu merupakan data yang salah. Hanya saja, menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ia miliki menjadi alasan untuk kurang optimal dalam melakukan konfirmasi penyebab kematian sapi.
“Saya menganggap bukan data itu salah, bisa saja itu benar. Karena tenaga saya terbatas,” ujarnya.
Eko menyebut, jika laporan itu disertai data pelengkap seperti yang dikehendaki, masih bisa dicoba untuk diajukan mendapat bantuan. Namun sayangnya pendataan sudah ditutup sejak Agustus 2022 lalu. “Datanya sudah ditutup per Agustus kemarin,” pungkasnya. (yog/kun)






