Pasuruan (beritajatim.com) – Papan reklame yang terpasang banner di simpang empat Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dilepas. Pelepasan banner bertuliskan Calon Presiden dan Wakil Calon Presiden dilepas oleh Satpol PP Kota Pasuruan.
Hal ini dilakukan karena banner tersebut tidak memiliki izin untuk pemasangan banner. Terdapat dua titik yang dilepas oleh Satpol PP Kota Pasuruan.
Kedua titik ini memiliki logo Partai Solidaritas Indonesia yang berada di simpang empat Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Pada banner tersebut terdapat foto Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid.
[berita-terkait number=”5″ tag=”reklame”]
“Sudah dilakukan pelepasan kepada banner yang tidak memiliki izin di simpang empat Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ada dua titik yang kami lepas, keduanya banner dengan logo PSI,” kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Pasuruan, Anwar Kholik, Sabtu (5/11/2022).
Menurut keterangan Angga yang merupakan warga sekitar mengatakan bahwa banner ini terpasang mulai Kamis (3/11/2022) kemarin. Namun pada keesokan harinya pihak Satpol PP Kota Pasuruan telah melepas banner tersebut.
“Sewaktu saya melintas kamis pagi itu sudah terpasang banner berwarna merah tersebut. Lalu pas Jumat siang bannernya sudah tidak ada, mungkin sudah dilepas sama Satpol PP,” katanya singkat. (ada/kun)






