Surabaya (beritajatim.com) – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim resmi meluncurkan produk inovatif bernama Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada Rabu (21/8/2024). Peluncuran yang digelar di Ballroom Morazen Hotel Surabaya ini menandai sejarah baru, menjadikan UUS Bank Jatim sebagai yang pertama memperkenalkan CWLD di antara seluruh Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah BPD di Indonesia.
Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Gunawan Setiyo Utomo, serta Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Jatim, KH. Afifuddin Muhajir. Selain itu, anggota DPS Bank Jatim, Sukadiono, turut hadir dalam acara tersebut.
Inovasi untuk Memperkuat Peran Perbankan Syariah
Busrul Iman, Direktur Utama Bank Jatim, menjelaskan bahwa peluncuran CWLD ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran perbankan syariah dalam mengembangkan instrumen wakaf yang memberikan manfaat luas.
“Dengan kolaborasi bersama Nadzir Yayasan Gerakan Wakaf Indonesia dan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia, kami menghadirkan solusi yang tidak hanya memberikan nilai manfaat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat,” ujar Busrul.
Program CWLD Seri 1 akan difokuskan pada dua tujuan utama: beasiswa mahasiswa dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan bantuan modal usaha bagi UMKM. Melalui kerja sama dengan Nadzir Gerakan Wakaf Indonesia, dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa.
“Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” tegas Busrul.
Selain itu, CWLD Seri 1 juga akan digunakan untuk memberikan bantuan ekonomi modal usaha UMKM bekerja sama dengan Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung UMKM di Jawa Timur agar lebih berdaya dan mandiri.
Mekanisme CWLD: Inovasi Wakaf Uang Temporer
CWLD merupakan produk wakaf uang temporer yang mengintegrasikan fungsi sosial dan komersial bank syariah. Mekanismenya mirip dengan deposito konvensional, di mana nasabah atau wakif melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank dalam bentuk deposito. Setelah jatuh tempo, dana wakaf akan dikembalikan kepada wakif, sementara dana bagi hasil akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf melalui Nadzir yang telah bekerja sama dengan Bank Syariah.
Gunawan Setiyo Utomo dari OJK menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana wakaf ini.
“Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, mencapai Rp180 triliun, namun realisasinya masih sangat kecil, hanya sekitar 1 persen hingga 2023. Ini yang harus kita maksimalkan demi kemaslahatan umat,” tegasnya.
Dengan peluncuran CWLD, UUS Bank Jatim tidak hanya menambah portofolio produk syariahnya, tetapi juga berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. [rea/beq]






