Jakarta (beritajatim.com) – Bank Jatim melalui Unit Usaha Syariah (UUS) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perwakafan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada acara Gebyar Wakaf Ramadhan di Aryaduta Hotel Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Direktur Keuangan, Treasury & Global Services bankjatim Edi Masrianto menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mengembangkan produk-produk wakaf di tanah air. Diharapkan, sinergi ini dapat meningkatkan jumlah wakaf uang dan wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Wakaf bukan hanya investasi akhirat, tetapi juga dapat menjadi instrumen yang memberikan manfaat di dunia dan akhirat, baik bagi individu maupun masyarakat secara luas,” papar Edi.
Wakaf: Potensi Besar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar, mencapai Rp 180 triliun per tahun. Jika dikelola dengan baik, wakaf dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah telah melakukan beberapa strategi terkait pengembangan wakaf, seperti percepatan sertifikasi tanah wakaf dan pengembangan Wakaf Uang Calon Pengantin,” ungkap Yaqut.
Wakaf Uang Calon Pengantin: Solusi Baru untuk Kemaslahatan Umat
Ketua BWI Prof. Muhammad Nuh menjelaskan bahwa Wakaf Uang Calon Pengantin merupakan program inovatif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Hasil wakaf dari calon pengantin akan dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama untuk berbagai program kemaslahatan umum.
“Wakaf perlu menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Sinergi antara bankjatim, BWI, dan pemerintah diharapkan dapat mendorong pengembangan wakaf di Indonesia,” ujar Nuh.
Penandatanganan LOI antara bankjatim dan BWI merupakan langkah nyata dalam mengembangkan wakaf di Indonesia. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berwakaf dan mendorong pengelolaan wakaf yang profesional dan transparan. [rea/aje]






