Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar, Rini Syarifah melakukan penandatangan Nota Kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Rabu (21/02/24). Perjanjian kesepakatan ini berisi tentang penguatan fungsi perdata dan tata usaha negara dalam penyelenggaraan pemerintah serta dukungan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini menyampaikan, salah satu tujuan utama dari nota tersebut adalah untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar. Dengan pelibatan Kejari Blitar ini diharapkan bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkup pemerintahan.
“Ini dilakukan dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar”, ungkapnya.
Selain itu, nota ini juga bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Blitar baik di luar maupun di dalam pengadilan.
“Dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar juga menjadi fokus, dengan penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang, dan konsultasi hukum gratis”, tambahnya.
Dengan adanya nota ini serta dukungan dari semua pihak, pembangunan MPP di Kabupaten Blitar dapat menjadi sebuah langkah konkret dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. Nota Kesepakatan ini akan berlaku selama 2 tahun sejak ditandatangani, namun dapat diperpanjang, diakhiri, atau dievaluasi berdasarkan kesepakatan bersama.
“MPP diharapkan dapat menjadi generasi ketiga setelah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dengan mengintegrasikan layanan menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan aksesibilitas, efektivitas, dan efisiensi layanan publik” tegasnya
Saat ini Mal Pelayanan Publik (MPP) ini masih tahap proses pengajuan proposal ke Bank Jatim guna mendapatkan corporate social responsibility (CSR). Pemkab Blitar berharap proposal tersebut bisa segera disetujui, sehingga MPP bisa segera dibangun.
“Mudah-mudahan, segera ada jawaban dan MPP bisa dibangun karena dengan kehadiran MPP menjadi upaya pemerintah guna menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel,” harapnya.
Mal Pelayanan Publik (MPP) sendiri, dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. Jika sebelumnya pelayanan publik bersifat terpadu pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka saat ini hadir MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.
Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP. Karena dalam pelayanan MPP terintegrasi, dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0.
“Harapannya dengan penggunaan teknologi, layanan publik baik itu layanan administrasi, barang, dan jasa lebih mudah diakses, efektif dan efisien,” pungkasnya. (Owi)
Caption foto : Bupati Blitar, Rini Syarifah melakukan penandatangan Nota Kesepakatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Rabu (21/02/24). [owi/aje]






