Surabaya (beritajatim.com) – RH (26), warga Tambak Asri, ditangkap Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat asyik mengkonsumsi sabu di halaman belakang rumah, Rabu (06/04/2022).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas RH. Polisi yang mendengar kabar tersebut lantas melakukan penyelidikan.
“Usai kami dalami, tersangka ini selain pengguna juga pengedar,” ujar Hendro, Minggu (10/04/2022).
Usai diamankan, polisi di lapangan lantas melakukan penggeledahan di rumah RH. Hasilnya, petugas menemukan 11 poket sabu siap edar yang disembunyikan dalam dompet warna hitam.
“Total beratnya 6.86 gram terbagi menjadi 11 poket yang ditaruh dalam dompet emas warna hitam,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kiriminal-surabaya”]
Dari pengakuan tersangka, ia nekat berjualan sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap. “Saya nganggur pak, ini uang ya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas RH dengan memelas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. [ang/but]






