Bangkalan (beritajatim.com) – Baliho bakal calon presiden mulai bertebaran di berbagai sudut Kota Bangkalan. Padahal, sampai saat ini belum ada penetapan calon presiden.
Ketua Bawaslu Bangkalan, A. Mustain Saleh mengatakan, pemasangan baliho itu tak menyalahi aturan. Sebab, saat ini para tokoh yang berada di baliho tersebut belum ditetapkan sebagai calon presiden secara resmi. “Saat ini tahapannya belum sampai ke penetapan calon presiden dan calon wakil presiden. Sehingga para tokoh di baliho tersebut belum bisa dikatakan sebagai capres atau cawapres,” terangnya, Selasa (1/8/2023).
Ia juga mengatakan, pelaksanaan Pemilu masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga pemasangan baliho tersebut dinilai sebagai bentuk sosialisasi dari masing-masing partai yang memiliki bakal calon. “Kami mengawasi saat memasuki masa kampanye. Sedangkan saat ini masih tahap sosialisasi,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Program Santri Digitalpreneur
Sekedar diketahui, penetapan capres dan cawapres akan dilakukan pada 19 Oktober -25 November 2023. Sedangkan untuk masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Lalu dilanjutkan dengan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024,” pungkasnya. [sar/suf]






