Banyuwangi (beritajatim.com) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggagalkan upaya penyelundupan 493 ekor burung ilegal di Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (23/5/2026). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi gabungan bersama Lanal Banyuwangi dan pihak ASDP Pelabuhan Ketapang.
Ratusan burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli atau kancilan, cucak jenggot, kacamata atau pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa, hingga cikrak daun.
Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa dari Bali menuju Jawa tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi melalui Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama tim gabungan melakukan pengawasan dan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa. Kecurigaan sempat mengarah pada sebuah truk yang diduga membawa satwa burung, namun pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti di dalam bak kendaraan.
Meski demikian, petugas tidak berhenti sampai di situ. Tim kemudian melakukan penyisiran di berbagai bagian kapal hingga akhirnya menemukan sejumlah boks berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal.
Ruang CO2 diketahui merupakan ruangan khusus yang terpisah dan terkunci untuk menyimpan tabung karbon dioksida bertekanan tinggi sebagai bagian dari sistem pemadam kebakaran tetap di kapal.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga satwa burung tersebut dipindahkan, yang semula dari truk kemudian dipindah ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas. Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita dalami,” jelas Sokhib.
Ia mengungkapkan, Dermaga LCM yang umumnya digunakan untuk kapal pengangkut barang kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman hewan atau produk tanpa dokumen resmi.
“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah jelas. Namun kali ini petugas lebih jeli,” tambah Sokhib.
Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, Fitri Hidayati, mengatakan praktik penyelundupan satwa melalui jalur tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, sejumlah pelaku sebelumnya disebut pernah lolos dari pengawasan.
Meski burung yang diamankan tidak termasuk satwa dilindungi, Fitri menegaskan seluruh lalu lintas hewan, ikan, maupun tumbuhan antarpulau wajib dilengkapi sertifikat karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan legalitas pengiriman, tetapi juga memastikan hewan dalam kondisi sehat dan tidak membawa penyakit yang berpotensi membahayakan ekosistem di daerah tujuan.
Saat ini ratusan burung tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya satwa akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sementara proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung.
“Ini bukan hanya tentang dokumen, setiap lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur harus dipastikan kesehatannya dan juga legal. Kita akan terus meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait dan berharap masyarakat memahami serta mematuhi aturan karantina,” pungkas Fitri Hidayati. [alr/but]






