Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi penyelundupan satwa dilindungi lintas wilayah kembali terbongkar. Kali ini, Polres Probolinggo Kota menggagalkan pengiriman 38 ekor satwa langka asal Maluku yang hendak diselundupkan ke Probolinggo melalui jalur laut.
Satu orang pelaku berinisial YP (22), yang merupakan anak buah kapal (ABK), langsung dibekuk saat operasi pengungkapan berlangsung.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, kasus ini terkuak dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman satwa dilindungi secara ilegal.
“Berbekal informasi tersebut, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” tegas Rico, Senin (4/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 38 ekor satwa dilindungi yang dikemas secara ilegal dan disembunyikan rapat untuk mengelabui petugas.
Jenis satwa yang diamankan tergolong langka dan bernilai tinggi di pasar gelap, di antaranya cenderawasih raja, nuri bayan merah, perkici pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua tanimbar, hingga pelandu nugini.
Untuk menghindari deteksi, satwa-satwa itu dijejalkan ke dalam karung, kardus, dan keranjang plastik, lalu disembunyikan di ruang tertutup kapal.
“Modusnya disamarkan seolah barang biasa. Ini jelas upaya penyelundupan terorganisir,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap kelestarian satwa dan ekosistem.
“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan serius. Dampaknya luas dan merusak keseimbangan alam,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
YP terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.
Polres Probolinggo Kota memastikan pengusutan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi di balik kasus ini. [rap/aje]






