Jember (beritajatim.com) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara untuk tetap netral dalam pemilihan umum serentak tahun depan.
Kepala Bakesbang Jember Edi Budi Susilo mengatakan, ada surat imbauan dari Komisi Pemilihan Umum soal larangan bagi ASN untuk berpihak. “Jangankan mendukung langsung, mendukung tidak langsung (dengan) nge-like di media sosial sudah termasuk pelanggaran. Jadi betul-betul ASN tidak boleh ada keberpihakan terhadap parpol, calon anggota legislatif, dan hal-hal yang berkaitan kepemiluan,” katanya, ditulis Selasa (7/3/2023).
Bupati Hendy Siswanto juga sudah mengarahkan para ASN Pemkab Jember untuk bersikap netral. “Aturannya sudah sangat jelas. Pak Sekretaris Daerah dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan selaku Ketua Korpri yang intinya ASN netral. ASN tetap pada posisi bisa memilih tapi harus pada posisi netral,” kata Edi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
Edi mengingatkan, sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral politik cukup berat. “Kalau melanggar, sanksinya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” katanya.
“Tahun politik sudah dimulai. Hari ini tahapan sudah berjalan. Kita jaga kondusivitas Kabupaten Jember. Silakan pesta demokrasi dilaksanakan sebaik-baiknya. Diambil haknya, tapi kewajiban juga dilaksanakan,” kata Edi.
“Kita berharap yang paling penting ketika mengambil (melaksanakan) hak, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. Kita berharap angka golput bis akita tekan serendah mungkin dan angka partisipasi masyarakat setinggi mungkin,” kata Edi.
Bupati Jember menargetkan angka partisipasi pemilih 85 persen. “Masyarakat bisa hadir di tempat-tempat pemungutan suara yang sudah disediakan dsan mencoblos sesuai hati nurani,” kata Edi. [wir/kun]






