Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Dispendukcapil) gelar Nikah Isbat dan Nikah Baru Masal di tahun 2024.
Program “Lontong Kupang” ini merupakan Layanan Online Terpadu One Gate System antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.
Pelaksanaan nikah isbat maupun nikah baru masal “Lontong Kupang” sendiri akan dilaksanakan pada Juli 2024 di Gedung Siola dan Balai Kota Surabaya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri di kantor kelurahan (sesuai domisili) hingga batas akhir 1 Mei 2024.
Acara nikah masal Lontong Kupang ini tidak dipungut biaya sama sekali. Namun, peserta atau kedua calon mempelai harus memenuhi kriteria, syarat, dan berkas-berkas pelengkapnya.
Kriteria Peserta Nikah Masal “Lontong Kupang”
– Kedua calon mempelai masih hidup
– Beragama Islam
– Merupakan warga Kota Surabaya
– Usia di atas 19 tahun
– Tidak ada ikatan perkawinan dengan siapa pun
– Peserta nikah isbat sebelumnya menikah siri di lingkup Surabaya
Persyaratan Nikah Masal “Lontong Kupang” I
– Surat Permohonan Isbat Nikah diketik
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami*
– Fotokop KTP lstri*
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Suami*
– Fotokopi KK Istri*
– Fotokopi Surat Cerai (bila berstatus duda/janda cerai hidup)*
– Fotokopi Akta Kematian (bila berstatus duda/janda cerai mati)*
– Surat Pernyataan Janda/Duda
– Fotokopi KTP Wali Nikah (jika meninggal dapat diwakilkan oleh saudara dari pihak Ayah yang diatur secara agama/keluarga dan diperbolehkan agama)*
Catatan:
Tanda (*) Leges Kantor Pos.
Persyaratan Nikah Masal “Lontong Kupang” II
– Fotokopi KTP Saksi I (saksi yang mengetahui adanya pernikahan siri dan berjenis kelamin laki-laki)
– Fotokopi KTP Saksi ll (saksi yang mengetahui adanya pernikahan siri dan berjenis kelamin laki-laki)
– Asli Surat Keterangan Pencatatan Pernikahan di KUA (tercatat/tidak) dan Fokopinya yang dileges Kantor Pos
– Fotokopi Akta Kelahiran anak/surat keterangan lahir dari RS/SPTJM kelahiran (bila ada anak)*
– Panjar biaya perkara**
– Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak tiga lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak satu lembar background biru masing-masing mempelai
Catatan:
*Leges Kantor Pos
**Non-GAMIS
(fyi/ian)







2 Komentar
Kalau mau daftar d mana ya?
Saya mau mendaftar
Sy mau daftar nikah massal