Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jember, Jawa Timur, tak mau pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026 dibatasi waktu.
Sesuai aturan, RPJMD sudah harus selesai dibahas paling lambat pada 26 Agustus 2021 atau enam bulan setelah pelantikan Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman.
Saat ini, eksekutif dan legislatif sedang membahas Rancangan Awal RPJMD. Jika selama sepuluh hari, eksekutif dan legislatif tak mencapai kesepakatan soal rancangan awal ini, maka bupati bisa langsung melanjutkannya ke pemerintah provinsi.
“Kita jangan takut 10 hari terlampaui. Atau tanggal 26 Agustus tidak selesai tidak apa-apa, karena memang ini sudah terlambat. Kita tunggu beberapa bulan yang lalu, baru nongol kemarin,” kata Ketua Fraksi PKS Nurhasan, Kamis (12/8/2021).
Nurhasan melihat banyajk persoalan yang harus diselesaikan dalam RPJMD. “Bab 1 sampai Bab 3 ada banyak persoalan yang nanti kita buka bersama. Makanya kita jangan terpaku jadwal. Wallahua’lam kita inginkan RPJMD yang luar biasa untuk lima tahun ke depan. Mau tidak mau kita harus membahasnya secara substantif dan komprehensif,” katanya.
Sekretaris Daerah Mirfano mengingatkan, juka RPJMD mengalami keterlambatan, akan ada sanksi dari pemerintah pusat berupa penundaan gaji bupati dan DPRD Jember. Namun, Nurhasan mengaku tak gentar dengan sanksi itu.
“Kita butuh waktu yang cukup. Saya tidak mau dibatasi waktu. Kalau pun tidak gajian, tidak apa-apa. Kita sudah biasa tidak gajian,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”rpjmd-jember”]
Nurhasan menginginkan uji publik Ranwal RPJMD diulang, sebagaimana diinginkan legislator dari Gerindra, Nasdem, dan Demokrat. Pasalnya, uji publik yang sudah dilakukan dinilainya belum cukup representatif. “Kasih kesempatan eksekutif melakukan uji publik yang betul-betul uji publik, semua elemen masyarakat bisa terwakili,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember Hadi Mulyono menjelaskan, penyusunan teknokratik RPJMD bab 1 hingga bab 4 sudah melibatkan berbagai unsur. “Tokoh agama kami undang, dari NU, Muhammadiyah, MUI, Muslimat, Fatayat kami undang untuk membahas itu. Perbankan juga kita undang dalam konsultasi publik. OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia, perguruan tinggi sudah kami undang,” katanya.
Partai politik juga sudah diundang oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
“Kami undang pimpinan DPRD dan ketua komisi dalam konsultasi publik, karena DPRD adalah perwakilan dari partai-partai,” kata Hadi. Jika ternyata pengurus partai politik ingin dilibatkan lagi, ada pembahasan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang melibatkan semua unsur setelah Ranwal RPJMD difasilitasi gubernur. [wir/ted]






