Malang (beritajatim.com) Universitas Negeri Malang (UM) bersiap merombak aturan akademiknya, khususnya terkait Sistem Kredit Semester (SKS) untuk program pascasarjana. Rencana ini mengemuka sebagai respons langsung terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 yang mendorong fleksibilitas dan peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Wacana perombakan ini disampaikan langsung oleh Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., di sela-sela acara “Forum Silaturrahmi dan Implementasi Peraturan Mendiktisaintek RI No. 39 Tahun 2025” yang diadakan UM pada Jumat (10/10/2025) sebagai rangkaian acara Dies Natalis ke-71.
Menurut Prof. Hariyono, aturan yang berlaku saat ini, yang menetapkan masa studi minimal empat semester untuk program Magister (S2), dinilai terlalu kaku dan berpotensi menghambat mahasiswa dengan kemampuan akademis luar biasa.
“Aturan minimal S2 itu empat semester. Ini kan menutup kemungkinan anak-anak yang jenius bisa menyelesaikan 3 semester, bahkan yang berbasis riset itu bisa menyelesaikan 2 semester,” tegas Prof. Hariyono.
Ia berpendapat bahwa sistem pendidikan harus mampu mewadahi para mahasiswa berprestasi tinggi agar mereka bisa berakselerasi tanpa terhalang oleh batasan administratif. Untuk itu, UM akan mengkaji penerapan aturan yang lebih fleksibel.
Rektor UM mengusulkan adanya aspek lex specialis (aturan yang bersifat khusus) dalam regulasi akademik, di samping lex generalis (aturan yang bersifat umum). Dengan begitu, akan ada jalur khusus yang memungkinkan mahasiswa berpotensi tinggi untuk lulus lebih cepat dari standar umum.
“Ini yang supaya kita diskusikan, agar peraturan itu ada aspek lex specialis untuk orang-orang tertentu,” tambahnya.
Rektor Universitas Negeri Malang (UM), Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., menegaskan bahwa upaya menjadi universitas kelas dunia tidak boleh hanya sebatas mengejar peringkat, melainkan harus berfokus pada kualitas substantif yang berdampak nyata.
“Kalau kita ingin berkelas dunia, apakah hanya mengejar pemeringkatan? Atau sebaliknya, secara substantif kita ingin kualitas pendidikan yang ada memang memiliki standar kualitas,” tegas Prof. Hariyono.
Salah satu terobosan yang menjadi sorotan utamanya adalah kewajiban penguasaan bahasa internasional. Menurutnya, mustahil mencetak alumni berstandar global jika mereka tidak fasih berkomunikasi di panggung dunia.
“Bagaimana kami bisa menghasilkan alumni yang berstandar internasional kalau mereka tidak menguasai bahasa internasional? Ini terobosan yang kami lakukan agar alumni S1, S2, S3 bisa melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Untuk itu, UM telah mulai membuka kelas-kelas internasional dengan pengantar Bahasa Inggris dan Mandarin. Lebih lanjut, Prof. Hariyono juga menyoroti dilema riset di kampus antara tuntutan inovasi yang menghasilkan uang dengan penelitian di bidang sosial humaniora. Untuk menjembatani hasil riset agar dikenal publik, Rektor UM mengusulkan kolaborasi yang lebih erat antara perguruan tinggi dengan dunia industri dan media massa.

Urgensi perubahan ini diperkuat oleh data yang dipaparkan oleh Prof. M. Nasir, M.Si., Ph.D., Guru Besar Undip sekaligus Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi periode 2014-2019. Ia menyoroti angka pengangguran terbuka lulusan Diploma hingga S3 yang masih mencapai 6,23% per Februari 2025.
Menurutnya, angka ini menjadi tamparan keras yang menegaskan perlunya perguruan tinggi bertransformasi menjadi pusat keunggulan (center of excellence).
“Visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi harus jelas, relevan, dan berorientasi pada mutu serta daya saing global,” tegas Prof. Nasir. Ia menekankan pentingnya memadukan standar akreditasi nasional (BAN-PT/LAM) dengan standar internasional seperti QS dan ABET.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Nur Syarifah, S.H., LL.M, menjelaskan bahwa Permen Nomor 39 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan peraturan lama (Nomor 53 Tahun 2023) yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan global.
“Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu internasional,” ujar Nur Syarifah.
Regulasi baru ini, lanjutnya, akan menjadi landasan hukum bagi perguruan tinggi untuk menjalankan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) secara otonom. Perguruan tinggi juga perlu mempersiapkan diri untuk penjaminan mutu eksternal (SPME) melalui proses akreditasi yang lebih relevan dengan tuntutan zaman. (dan/ian)






