Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto memusnahkan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024 dan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Barang bukti yang dimusnakan hasil operasi selama 12 hari tersebut mulai bahan peledak, narkoba hingga knalpot brong.
Ada 39 tersangka yang berhasil diamankan dari operasi yang berlangsung mulai tanggal 19 sampai dengan 30 Maret 2024 lalu. Dengan rincian kasus premanisme diamankan tiga tersangka dengan barang bukti berupa empat buah clurit, dua buah pedang dan satu batu cor.
Kasus bahan peledak dengan dua tersangka dan barang bukti berupa 75 kg bahan petasan, kasus perjudian dengan delapan tersangka dan barang bukti uang tunai senilai Rp2.052.000, kasus narkoba dengan 24 tersangka dan barang bukti 69,85 gram sabu dan 10 ribu butir pil double L.
Kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal dengan 38 tersangka dan barang bukti berupa 1.047 botol miras berbagai merk dan kasus pelanggaran spektek yakni knalpot brong sebanyak 723 tersangka dengan barang bukti berupa 723 buah knalpot brong.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustanto mengatakan, target sasaran Operasi Pekat 2024 dan Operasi KRYD yakni premanisme, prostitusi, pornografi baik secara konvensional maupun online, perjudian baik secara konvensional maupun online, bahan peledak, narkoba dan miras.
“Hal tersebut dilakukan guna memastikan situasi aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Mojokerto. Bagaimana kesepakatan kita bersama rekan-rekan Forkopimda, Kabupaten Mojokerto aman dan nyaman untuk siapapun ada di wilayah sini,” ungkapnya, Rabu (3/4/2024).

“Bahan peledak ini awalnya akan digunakan untuk dipedagangkan, diedarkan dan digunakan namun sebagian ada yang sudah siap akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan meramaikan Ramadhan. Bahan peledak ini ada yang dijual secara konvensional dan online, kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Dalam Operasi Semeru Pekat 2024 dan Operasi KRYD tersebut ada dua kasus menonjol yakni perkara tawuran antar gangster dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Aksi pembacokan tersebut terjadi di wiilayah Trawas pada bulan Maret 2024.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan MNA (17) dan FRL (16). Sedangkan tiga orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan roda dua dan empat buah celurit. Selain melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek jajaran juga berhasil melakukan pengungkapan kasus lainnya.
Yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil melakukan penangkapan terhadap empat tersangka dan berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan saat ini masih dilakukan pengembangan. [tin/kun]






