Madiun (beritajatim.com) – Empat pemuda di Madiun harus berlebaran di jeruji besi usai ditetapkan jadi tersangka kepemilikan bahan mercon.
Mereka adalah Diyan Akbar (24), Malindo Rizky (20), Amzat Tri (21) ketiganya adalah warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger besrrta Vikri Ravli (21) warga Desa Kadondong Kebonsari. Keempatnya adalah warga Kabupaten Madiun.
Mereka dicokok pihak kepolisian usai bahan mercon seberat satu kilogram meledak di rumah salah satu tersangka yakni Amzat.
Akibatnya, Amzat mengalami luka robek di tangannya dan juga ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengungkapkan pihaknya mengamankan mereka berikut sang penjual bahan mercon.
Kejadian berawal saat Diyan, Amzat, dan Malindo membuat bungkus mercon atau kelontongan mercon di rumah Sulastri yang tak lain adalah ibu Amzat pada hari Selasa (26/4/2022) pukul 20.00 WIB.
Kemudian, salah satu dari mereka dihubungi si penjual bahan mercon yakni Vikri Ravli. Mereka pun bertemu di Lapangan Kebonsari. Bubuk seberat 2 kg itu dibeli seharga Rp 275 ribu.
”Kemudian mereka sempat menjual ke seseorang seberat satu kilogram. Sisanya disimpan di kamar milik saudara A.T. Mereka pun selesai membuat hubgkus mercon dan ngopi sampai menjelang sahur dan kemudian pulang ke rumah,” kata Anton, Jumat (29/4/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-madiun”]
Setelah sampai rumah Amzat pun makan sahaur dan setelah selesai dia kembali ke kamar dan memindahkan bubuk mercon yang disimpan ke lemari kecil. Dia pun bermain ponsel dsn tiba-tiba bahan mercon tersebut meledak.
”Ledakan jni mengakibatkan rumah orang tua saudara AT rusak dan saudara AT mengalami luka robek pada lengan kanan dan luka bakar di kedua kaki. Ia pun langsung dibawa ke rumah sakit Soedono Kota Madiun,” kata Anton.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita sebuah pecahan tembok rumah, pencahan genting, pcahan pintu, dan kertas yang digunakan untuk membuat bungkus mercon.
”Keempatnya dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (fiq/ted)






