Jember (beritajatim.com) – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai bekerja merespons laporan dugaan pelanggaran etik terhadap tujuh anggota Dewan, Senin (12/1/2026).
Tujuh anggota DPRD Jember yang dilaporkan ke BK adalah Candra Ary Fianto (Ketua Komisi B dari PDI Perjuangan), Ardi Pujo Prabowo (Ketua Komisi C dari Gerindra), Ikbal Wilda Fardana (Ketua Fraksi PPP, Wakil Ketua Komisi C), David Handoko Seto (Ketua Fraksi Nasdem, Sekretaris Komisi C), Edi Cahyo Purnomo (Ketua Fraksi PDIP, anggota Komisi C), Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Fraksi Gerindra dan anggota Komisi C), dan Wahyu Prayudi Nugroho (anggota Komisi B dari PDI Perjuangan).
Dipimpin Hafidi dari Partai Kebangkitan Bangsa, BK meminta keterangan dari Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, yang melaporkan tujuh anggota Dewan tersebut.
Karuniawan didampingi rekan-rekannya sesama advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA). Salah satunya ada M. Syai’in, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, dan Lutfian Abdillah, Koodinator Forum Kerabat Advokat.
“Kami melakukan aduan ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan menyelesaikan kegaduhan yang disebabkan proses sidak DPRD Jember,” kata Lutfian, usai permintaan keterangan.
Menurut Lutfian, Karuniawan menjelaskan kepada BK soal kronologi proses sidak hingga munculnya laporan kepolisian. “Kami menganggap ada sebab-musabab terjadinya kegaduhan DPRD dengan advokat,” katanya.
Lutfian menyatakan pemantik awalmya adalah inspeksi dadakan yang dilakukan Komisi B dan Komisi C terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.
Selain lronologi, menurut Lutfian, BK menyampaikan adanya kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan anggota DPRD Jember dalam proses sidak. “Terkadang proses sidak itu tidak dilampiri surat tugas maupun atribut. Namun ini ada catatan, kami menilai kebiasaan tersebut ada urgensi tersendiri yang memang harus dilakukan, seperti diskresi,” katanya.
Lutfian mempertanyakan urgensi sidak pada 14 November 2025 sehingga tidak perlu adanya surat tugas. “Yang jelas sidak tersebut terkait itigasi. Intinya irigasi yang diduga terhambat akibat pembangunan perumahan. Mereka menilai seperti itu,” katanya.
Namun Lutfian juga punya persepsi tersendiri terhadap sidak tersebut. “Pastinya kalau pun ada irigasi yang terhambat, siapa yang dirugikan? Kami sudah sampaikan bahwasanya pihak pengadu yang merasa dirugikan sudah diidentifikasi, bahwa sawah mereka tidak di sana. Mereka tidak terdampak pembangunan perumahan PT Rengganis,” katanya/
Secara umum Lutfian mengapresiasi langkah BK yang mengundang Karuniawan untuk diklarifikasi. “BK ingin menyelesaikan kasus ini, dan BK menyampaikan kalau memang ada pelanggaran etik dalam proses sidak tersebut, maka BK akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Hafidi mengatakan, BK melakukan klarifikasi kepada Karuniawan untuk mengetahui detail kronologi kejadian. “Bagaimana dan apakah ada yang dirugikan? Kami tanyakan dari peristiwa-peristiwa yang muncul sampai masuk ke ruang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember,” katanya.
Usai mengklarifikasi Karuniawan, Hafidi akan mengklarifikasi para anggota DPRD Jember yang dilaporkan. “Soal itu jadi rahasia dapur kami,” katanya.
Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025. Lokasi sidak berdekatan dengan Perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya.
Sidak itu direspons Karuniawan Nurahmansyah, pengacaran perumahan, melalui wawancara dengan wartawan. Video wawancara berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp pada 14 November 2025 itu membuat sejumlah anggota DPRD Jember berang.
“Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David Handoko Seto, Sekretaris Komisi C, Sabtu (29/11/2025).
Tujuh orang anggota DPRD Jember kemudian melaporkan Karuniawan ke polisi. Saat ini polisi memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. [wir]






