Situbondo (beritajatim.com) – Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jawa Timur tengah berada di titik nadir. Memasuki awal tahun 2026, para pelaku usaha di sektor hulu, mulai dari petani hingga pedagang pengepul di Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, mengeluhkan anjloknya harga serapan tembakau yang mencapai 50 persen.
Fenomena ini dipicu oleh akumulasi tekanan regulasi fiskal maupun gempuran rokok ilegal yang kian masif di pasaran. Kondisi memprihatinkan ini dirasakan langsung oleh Suaki (60), pedagang tembakau asal Desa Tlogosari, Sumbermalang.
Sebagai pengepul yang menyerap hasil panen petani Desa Tamankursi untuk disetorkan ke pabrikan, ia mengaku kini berada dalam posisi terjepit.
“Harga tembakau benar-benar hancur. Jika sebelumnya tembakau super Tamankursi bisa laku Rp100 ribu per kilogram, sekarang di pasaran hanya dihargai Rp50 ribu. Penurunannya tepat separuh harga,” ujar Suaki dengan nada getir, Rabu (25/3/2026).
Akibat jatuhnya harga ini, Suaki terpaksa menahan stok sebanyak 12 ton tembakau di gudangnya. Ia enggan melepas barang tersebut karena nilai penawaran saat ini jauh di bawah modal pembelian awal.
Menurutnya, tren negatif ini mulai dirasakan sejak pertengahan 2025. Hal itu menjadi periode tersulit bagi masyarakat Sumbermalang dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, harga eceran tembakau super Tamankursi sempat menyentuh angka Rp175 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram. Namun kini, harga tertinggi hanya mampu bertengger di angka Rp120 ribu per kilogram.
Suaki menganalisis ada dua penyebab utama di balik lesunya pasar tembakau. Pertama, isu kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang konsisten naik rata-rata 11 persen per tahun. Tekanan fiskal ini membuat pabrikan rokok menurunkan harga serapan bahan baku demi menjaga efisiensi biaya produksi.
Kedua, menjamurnya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Keberadaan produk ilegal ini merusak tatanan harga pasar dan mengurangi kuota serapan tembakau oleh pabrik-pabrik resmi. Dampaknya pun meluas hingga ke daerah tetangga.
“Bukan hanya di sini, pabrik pengolahan di daerah Wringin, Bondowoso juga banyak yang merugi,” tambahnya.
Di sisi petani, kondisinya tak kalah berat. Asrip (37), petani tembakau asal Desa Tamankursi, menyebut tahun 2025 dan 2026 sebagai tahun penuh cobaan. Selain masalah harga, faktor alam turut memperparah keadaan.
“Musim hujannya terlalu panjang, itu merusak kualitas daun. Kemaraunya sangat pendek, bahkan di sini sering terjadi badai. Kualitas tembakau jadi tidak maksimal,” kata Asrip.
Kelesuan di tingkat pedagang (blandang) berimbas langsung pada nasib petani. Para pedagang kini tidak berani mengambil stok dalam jumlah besar seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau pedagangnya tidak lancar, kami petani juga macet. Tak atellas mon setiah (tidak merasakan hari raya idul fitri kalau begini terus),” tuturnya dalam logat Madura yang kental.
Tekanan terhadap IHT diperkirakan akan semakin berat seiring rencana implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi ini mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar yang sangat ketat.
Pakar ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memperingatkan adanya risiko besar terhadap tenaga kerja dan penerimaan negara. Secara faktual, tembakau lokal Indonesia umumnya memiliki kadar nikotin 2-8 persen.
Jika regulasi memaksa batas nikotin hingga 1 miligram dan tar 10 miligram per batang (mengacu pada standar Uni Eropa), maka dipastikan hampir tidak ada produk tembakau petani rakyat yang mampu memenuhi kualifikasi tersebut.
Ketidakmampuan tembakau lokal memenuhi standar administratif ini dikhawatirkan akan memaksa industri mencari pasokan impor. Pada akhirnya itu memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di pabrik rokok dan kemiskinan sistematis bagi jutaan petani tembakau serta cengkih.
Industri Hasil Tembakau merupakan ekosistem yang melibatkan jutaan jiwa, mulai dari petani, buruh linting, hingga pedagang eceran. Dengan serapan tembakau nasional yang 99 persen berasal dari perkebunan rakyat, perubahan regulasi yang drastis tanpa mempertimbangkan karakter lokal dapat menciptakan efek domino berbahaya.
Selain penurunan pendapatan petani, negara juga terancam kehilangan potensi penerimaan cukai yang signifikan jika produksi rokok resmi merosot tajam sementara peredaran rokok ilegal semakin tak terkendali. (dan/aje)






