Surabaya (beritajatim.com) – Setiap tahun, umat muslim salah satu kewajiban agama, sebagai rukun Islam yang ketiga, biasanya dilaksanakan menjelang Idulfitri, yaitu zakat fitrah.
Kebiasaan baik ini, yang diperintahkan oleh Allah SWT, tidak hanya membangun kesadaran akan berbagi kepada yang membutuhkan, tetapi juga menjadi bukti syukur bagi limpahan nikmat Allah selama bulan Ramadhan.
Sebagaimana Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA sebagai berikut yang artinya:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki makna yang mendalam. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak hanya untuk menyucikan diri dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, tetapi juga untuk memberi makan kepada orang-orang yang membutuhkan, sehingga memberikan manfaat ganda bagi masyarakat yang kurang mampu.
Nisab Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya setara dengan Rp 45.000 per jiwa. Zakat ini harus ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Para ulama, termasuk diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi, memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras. Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masyarakat.
Cara Zakat Fitrah
Selain itu, ada beberapa tata cara yang harus diikuti dalam menunaikan zakat fitrah:
1. Waktu Penunaian
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Disarankan untuk menunaikannya pada saat setelah waktu subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
2. Menghitung Besaran Zakat
Pastikan besaran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu 2,5 kg beras per jiwa. Namun, jika ingin memberikan lebih dari ketentuan tersebut, itu diperbolehkan.
3. Membaca Niat
Bacalah niat atau doa ketika menyerahkan zakat fitrah, baik secara langsung kepada yang berwenang maupun kepada yang berhak menerima zakat.
Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada siapa zakat tersebut ditunaikan, apakah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, atau orang yang diwakilkan.
Niat Zakat Fitrah
Berikut adalah niat-niat zakat fitrah, baik untuk diri sendiri, meniatkan untuk istri, hingga niat yang ditujukan untuk seluruh keluarga.
– Untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
– Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”
– Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
– Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”
– Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”
– Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”
Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya menjalankan kewajiban ibadah, tetapi juga membantu meringankan beban sesama yang membutuhkan, sehingga semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus terjaga dalam masyarakat. (mnd/ian)






