Gresik (beritajatim.com)– Raut wajah tersangka persetubuhan anak kandung sendiri berinisial FR (40) terlihat datar. Warga asal Kecamatan Bungah, Gresik, itu tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya sendiri LNM (18) selama empat tahun.
Usai diamankan polisi dan dijebloskan di penjara, pelaku FR juga terancam dibui selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap, usai menceritakan perbuatan bejat ayahnya ke ibu korban. Korban yang saat itu masih duduk dibangku SMP. Sebulan sekali melayani nafsu ayahnya, sambil meremas bagian tubuh serta mencium korban sewaktu di dalam kamar.
“Kejadiannya sejak Juli 2021 hingga Mei 2025 di TKP rumah korban. Motif pelaku terangsang melihat korban. Sedangkan modusnya pelaku berjanji membeli motor terhadap korban serta membeli kebutuhan sekolah,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu (12/11/2025).
Masih menurut Rovan, sebelum kejadian. Latar belakang pelaku pernah menjadi TKI di negara Malaysia. Di negara tersebut, pelaku menikah siri. Kemudian membawa dua anak hasil perkawinannya ke Gresik.
Saat kembali ke kampung halamannya, pelaku menikah siri lagi dengan ibu korban. Satu rumah dengan dua adiknya dan pelaku. Namun, selama tahun 2021 hingga Mei 2025. Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung anak-anaknya malah berbuat tak senonoh terhadap anaknya sendiri.
“Akibat kejadian ini korban mengalami tekanan psikologis yang berat dan tetap kami dampingi sampai proses hukum terus berjalan,” ungkap Rovan.
Rovan menjelaskan kasus persetubuhan
di wilayah hukum Polres Gresik selama dirinya bertugas sudah 5 kali terjadi. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat menjalin komunikasi di lingkungan keluarga masing-masing.
“Komunikasi antar keluarga sangat penting. Kami menghimbau kepada masyarakat langsung melapor ke polisi bila menemukan kasus serupa,” paparnya. (dny/ted)






