Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai 1 Juni 2022. Warga yang merokok ditempat umum bakal mendapat sanksi.
“Rencananya begitu, insyallah agar tidak menganggu di tempat umum ya, dibeberapa kawasan tempat rokok yang tidak lagi. Kita kan sudah menyediakan tempat-tempat merokok,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya.
KTR telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Perwali tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) 2/2019 tentang KTR.
“Pakai perwali yang lama sebelumnya. Tapi kita kemarin ada beberapa masukan sampai kita akan perbarui terus nanti,” katanya.
Sanksi administratif yang dicantumkan perwali tersebut melalui Pasal 12, yakni denda nominal sebesar Rp250.000, teguran lisan, peringatan tertulis, dan penghentian sementara kegiatan. Dengan denda maskimal yang akan diberikan kepada pelanggar sebesar Rp50.000.000 dan pencabutan izin.
“Dendanya pancet ae karena seng ngerokok rodo akeh. Kita ini tak hanya mendenda, tapi kita bagaimana keberhasilan pemkot itu menyadarkan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kawasan-tanpa-rokok”]
Perwali KTR ini tak hanya melarang warga merokok sembaranfg, tetapi juga melarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Eri menyebut Perwali KTR ini tak melarang warga Kota Surabaya merokok, tetapi untuk mengingatkan agar tak melakukannya di sembarang tempat. Dan telah disediakan juga kawasan khusus merokok agar tak menganggu orang lain yang tidak merokok.
“Boleh merokok tapi jangan menganggu lain yang tidak merokok. Memang ada denda di Perwali. Kita tetap tidak secara langsung merubah kebiasaan itu lebih penting,” katanya.
Selain melakukan yustisi untuk melakukan penertiban KTR, Eri mengatakan akan memasang CCTV untuk memantau langsung pelanggar.
“Nah itu insya allah (pasang) cctv untuk memastikan dendanya apa. Tapi kalau udah bisa dendanya ya seng kemanusiaan lah,” pungkas Eri.[asg/ted]






