Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar apel siaga masa tenang Pemilu 2024 di Mapolres Tuban pada hari terakhir kampanye, Sabtu (10/02/2024).
Dalam apel tersebut diikuti oleh seluruh pengawas adhoc dari tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa juga turut melibatkan Ketua KPU, Kesbangpol, Satpol PP, pimpinan partai peserta pemilu serta tim kampanye daerah dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, hari ini Bawaslu Tuban menggelar apel siaga masa tenang Pemilu dalam rangka untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas pada masa tenang dan pemungutan suara.
“Kita pastikan semua pasukan siap dan kewaspadaannya meningkat pada saat masa tenang,” tegas M. Arifin.
Menurutnya, masa tenang merupakan tahapan pemilu yang mana seluruh jajaran pengawas pemilu justru tidak tenang.
Oleh karenanya, pihaknya memberikan kewaspadaan pada tahapan masa tenang ini para pengawas agar selalu patroli dengan cara mobiling di wilayahnya masing-masing.
“Ini untuk upaya memastikan pelaksanaan pemilu berjalan aman dan damai,” kata M. Arifin.
Sesuai aturan, yang dilarang dilaksanakan pada masa tenang 11-13 Februari 2024 yakni bagi-bagi kartu nama, bahan kampanye termasuk bahan kebutuhan pokok masyarakat dan lain sebagainya.
Pengaturan larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sanksinya bisa dipenjara.
Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Pria yang akrab disapa bung Petir ini juga menambahkan, pada apel siaga yang digelar ini pihaknya melibatkan semua stakeholder terkait.
“Tujuannya untuk menjaga bersama-sama demokrasi di Kabupaten Tuban agar tetap damai, aman dan lancar,” pungkasnya. [ayu/ian]






