Apakah sebenarnya program layanan kesehatan gratis Jember Pasti Keren (JPK) dan bagaimana persoalan finansial bisa muncul?
Medio Oktober 2024. Untung Sunardi pusing tujuh keliling. Anak pertamanya mendadak sakit perut parah. Dompetnya tipis. Sementara itu, entah bagaimana, namanya tak tercantum sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai negara. Padahal dia terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah program bantuan sosial pemerintah untuk warga miskin.
Di tengah pening, Untung disarankan untuk memeriksakan diri di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi dengan memakai fasilitas Jember Pasti Keren (JPK). Maka, lelaki yang biasa bekerja sebagai pesuruh di sebuah sekolah negeri ini mencoba peruntungannya.
Hatinya bak diguyur air es saat melihat putrinya itu langsung ditangani di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tersebut. Tidak ada biaya. Semua gratis, termasuk untuk rawat inap, pemeriksaan ronsen, dan obat. Belakangan Untung tahu jika putrinya mengalami tipus akut.
Jelang tutup tahun anggaran 2024, giliran Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember, yang harus bekerja keras memutar otak, untuk menyelesaikan tunggakan sebesar kurang lebih Rp 160 miliar yang digunakan untuk mengobati warga seperti anak sulung Untung.
Tunggakan utang JPK di Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi, RS Daerah Kalisat, RS Daerah Balung, dan 50 puskesmas pada 2023 tercatat Rp 65 miliar, dan pada 2024 diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 95 miliar hingga 31 Desember.
Tumpukan utang itu membuat JPK diserang sejumlah kalangan. Tak hanya oleh sebagian elite politik di parlemen yang berseberangan dengan Bupati Hendy Siswanto pada masa pemilihan kepala daerah tahun ini, serangan juga dilancarkan di media sosial. Hendy dianggap meninggalkan masalah bagi Muhammad Fawait yang akan memimpin Jember hingga 2029.
Direktur Rumah Sakit Daerah Balung Nurullah dengan nada berseloroh meminta petunjuk kepada Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, dalam rapat dengar pendapat di gedung parlemen, Selasa (24/12/2024).
“Pas petunjuke nang Ketua DPRD, melu ngelu aku,” kata Halim, disambut tawa perserta rapat.
Asal-Usul JPK
Kepala Dinas Kesehatan Jember Hendro Soelistijono mengatakan, JPK digagas setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, 16 Maret 2021, tingkat kepesertaan JKN di Jember pada 1 Maret 2021 baru mencapai 1.550.092 jiwa dari 2,6 juta jiwa warga Jember. Ini berarti hanya sekitar 60 persen dari populasi warga Jember.
Rinciannya: sebanyak 885.772 jiwa adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 204.529 jiwa, dan sebanyak 28.812 jiwa adalah peserta Bukan Pekerja (BP).
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) – BP mandiri/perorangan tercatat 197.396 jiwa, dan PBPU yang ditangani Pemprov Jatim sebanyak 37.681 jiwa dan ditangani Pemkab Jember 195.902 jiwa.
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan, masih ada 1.016.590 jiwa warga Jember yang belum menjadi peserta JKN. Pemkab Jember diharapkan bisa membantu BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dari jumlah penduduk Jember hingga mencapai 2,5 juta jiwa.
Permintaan dukungan ini disampaikan AntokaIina saat menemui Bupati Hendy Siswanto di kantor Pemkab Jember, Selasa (16/3/2021). Hendy menyanggupi permintaan tersebut. Apalagi rendahnya jumlah peserta JKN di Jember ini menjadi sorotan Pemprov Jatim.
Hendro mengatakan, dari 38 kabupaten dan kota, hanya Jember yang belum memenuhi target cakupan Universal Health Coverage. Pemprov Jatim pun mendorong Pemkab Jember untuk segera memperbesar cakupan UHC hingga di atas 80 persen.
Potensi peningkatan cakupan UHC sebenarnya cukup besar di Jember, jika menilik peningkatan tren penggunaan surat pernyataan miskin (SPM) yang diterbitkan Dinas Sosial bagi pengguna layanan kesehatan gratis di rumah sakit daerah. Pengguna SPM adalah warga miskin yang belum menjadi peserta program JKN.
Pemkab Jember kemudian mengubah syarat layanan gratis kesehatan itu. Tak lagi menggunakan SPM, warga Jember cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan layanan program kesehatan gratis. Program inilah yang diperkenalkan dengan nama Jember Pasti Keren (JPK).
Peraturan Bupati Jember Nomor 39 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum program ini telah melewati fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surat Pemprov Jatim tertanggal 11 Juli 2022 tidak melarang program tersebut, namun meminta agar peraturan bupati itu dikaji kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memedomani Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan program JPK ini sebenarnya Pemkab Jember hendak menjaring lebih banyak lagi warga yang belum tercatat sebagai peserta JKN untuk kemudian didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Tujuan ini ditegaskan dalam pasal 3 yang menyebutkan: JPK bertujuan mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Jember sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
JPK juga menjamin terpenuhinya pembiayaan kesehatan bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan/atau belum diintegrasikan ke dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau peserta JKN dengan kartu tidak aktif di Kabupaten Jember.
Melalui JPK, Pemkab Jember memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar Panduan Praktek Klinis (PPK) dengan tetap mengacu pada prinsip kendali mutu dan kendali biaya, serta pengelolaan alokasi anggaran pelayanan kesehatan bagi penduduk di Kabupaten Jember yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Pasal 5 perbup menyebutkan empat sasaran penerima program JPK. Pertama, penduduk yang memiliki KTP Kabupaten Jember yang memanfaatkan pelayanan Kelas III di rumah sakit daerah dan puskesmas di seluruh Kabupaten Jember.
Kedua, neonatus bayi, anak dari orang tua yang memiliki KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Ketiga, gelandangan dan warga dengan kondisi sejenis, serta warga dengan kriteria sebagaimana dimaksud tiga sasaran tersebut selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hendro Soelistijono, program JPK hanya membiayai satu kali layanan gratis untuk warga di tiga rumah sakit dan 51 puskesmas. Selanjutnya warga harus terdaftar sebagai peserta JKN di BPJS Kesehatan jika ingin memperoleh layanan kesehatan gratis.
Hal ini ditegaskan pada pasal 21 ayat 1 perbup yang mengatur penjaminan program JPK. Di sana disebutkan, masyarakat yang belum menjadi peserta JKN diwajibkan mengikuti program JKN, baik Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dibiayai oleh pemda bagi masyarakat yang terbukti tidak mampu, maupun mandiri bagi masyarakat yang mampu.
Ayat 2 menyatakan: ‘bagi Peserta Penerima Upah (PPU) segera dikoordinasikan dengan Perusahaan (Pemberi kerja) untuk diwajibkan menjadi peserta JKN Penerima Upah Minimal Kelas II melalui Dinas Tenaga Kerja.
Sementara itu ayat 3 menyatakan: ‘bagi Peserta BPJS Kesehatan tetap berlaku ketentuan klaim dari BPJS Kesehatan’.
Edi Cahyo Purnomo, anggota Badan Anggaran DPRD Jember dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, mengatakan, JPK sebenarnya belajar dari program Jaminan Kesehatan Semesta Pemkot Surabaya yang menggunakan dasar hukum Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021.
“Sama semangatnya, yakni meningkatkan UHC. Jadi nantinya ketika masyarakat sudah menjadi peserta BPJS semua, tidak ada lagi yang namanya (pelayanan kesehatan gratis menggunakan) SPM dan JPK,” kata Purnomo, Minggu (29/12/2024).
Hasil program JPK ini memang langsung terasa dampaknya bagi peningkatan jumlah peserta JKN. Persentase kepesertaan JKN yang pada 2021 hanya 60,39 persen, dalam waktu tiga tahun meningkat menjadi 95,7 persen. Bahkan terakhir dilaporkan dalam sidang paripurna pembahasan APBD 2025, di gedung DPRD Jember, Selasa (19/11/2024) malam, UHC warga mencapai 98,33 persen.
Bupati Hendy Siswanto pun diganjar penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Kategori Pratama, pada 8 Agustus 2024.
Keberhasilan program JPK untuk mempercepat tambahan cakupan UHC juga terlihat dari semakin besarnya anggaran dalam APBD untuk JKN diiringi dengan semakin berkurangnya anggaran JPK. Menurut Edi Cahyo Purnomo, pada 2022, APBD Jember mengalokasikan Rp 63 miliar untuk JKN dan Rp 50 miliar untuk layanan kesehatan gratis non-JKN.
Tahun berikutnya alokasi anggaran untuk JKN meningkat menjadi Rp 65 miliar dan alokasi anggaran untuk JPK sebagai layanan kesehatan gratis non-JKN turun menjadi Rp 48 miliar.
Terakhir pada 2024, alokasi dana untuk JKN dari APBD Jember meningkat drastis jadi Rp 103 miliar dan anggaran untuk JPK turun menjadi Rp 42 miliar. “Jadi saya sepakat kalau dikatakan JPK adalah pintu masuk untuk UHC,” kata Edi Cahyo.
Problem Finansial
Perbup Jember Nomor 39 Tahun 2022 sebenarnya mengatur empat sumber pembiayaan JPK pada pasal 20, yakni APBD, anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) rumah sakit daerah, anggaran subsidi dari perawatan nonkelas, sumber anggaran lain yang sah.
Di ayat 2 dan 3 disebutkan: apabila APBD tidak mencukupi untuk pembiayaan layanan kesehatan di RSD, selanjutnya mengunakan dana BLUD dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Apabila RSD tidak mempunyai cukup anggaran dalam rangka pembiayaan layanan gratis, maka dapat mengajukan tambahan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten Jember.
Namun mudahnya persyaratan JPK membuat pembiayaan yang ditanggung rumah sakit dan puskesmas menggelembung cepat.
Setiap bulan, RS Daerah Balung menerima 1.836 kunjungan pasien JPK yang meliputi pasien IGD (Instalasi Gawat Darurat), rawat jalan, dan rawat inap. Total 20 Desember 2024, rumah sakit tersebut melayani 20.026 kunjungan pasien JPK atau 23 persen dari total kunjungan.
Pendapatan dari BPJS Kesehatan belum bisa memenuhi biaya operasional RSD Balung. Apalagi Dinkes belum membayar tunggakan JPK tahun 2023 sebesar Rp 22,8 miliar. Sementara tunggakan pada 2024 kurang lebih Rp 20,4 miliar.
Alhasil Direktur RS Balung Nurullah harus berutang kepada pihak ketiga untuk membiayai layanan JPK. Utang ini jatuh tempo pada 31 Desember 2023.
Sementara itu di RS Kalisat, dari tagihan JPK tahun 2023 sebesar Rp 10,7 miliar sudah dilunasi Rp 4,2 miliar oleh Dinkes. Tagihan pelayanan JPK untuk Januari-November 2024 mencapai Rp 9 miliar dan baru terbayar Rp 2,6 miliar. “Belum terbayar Rp 6,4 miliar,” kata Direktur RS Kalisat Tri Wiranto.
Tri mengatakan sebenarnya pada 2022, JPK memunculkan tagihan Rp 10,3 miliar dan terbayar Rp 5,1 miliar. Pembiayaan sisanya ditanggung oleh dana badan layanan umum (BLU), sehingga tidak tercatat menjadi utang Dinkes Jember. Sementara saat ini total tunggakan piutang JPK pada 2023 dan 2024 adalah Rp 12,9 milar.
Problem yang dihadapi RS Kalisat cukup berat, karena punya tanggungan kepada pihak ketiga sebesar Rp 2,3 miliar. Mereka juga harus mengembalikan Rp 1,3 miliar kepada BPJS Kesehatan. “Kami sudah bernegosiasi dengan BPJS yang biasanya rutin memotong pembayaran setiap bulan. Kami minta dipending dulu untuk ditagih kembali pada 2025 agar operasional Kalisat bisa berjalan,” kata Tri.
Utang JPK terbesar ada pada RSD dr. Soebandi. Pelaksana Tugas Direktur RS Daerah dr. Soebandi, Lilik Lailiah, mengatakan, piutang JPK pada 2023 tercatat Rp 35,1 miliar dan piutang pada 2024 hingga 19 Desember adalah Rp 39,4 miliar. “Kunjungan untuk JPK kurang lebih 30 persen,” katanya.
Biaya operasional untuk makan pasien, laborat, dan obat program JPK dibiayai dari pendapatan dr. Soebandi. RSD dr. Soebandi memiliki pendapatan sebagai badan layanan umum (BLU) dari BPJS Kesehatan, pasien umum, asuransi, dan lain-lain.
JPK Januari-Maret 2024 memang sudah terbayar. Namun itu tak cukup. RSD dr. Soebandi memiliki tanggungan utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 54 miliar untuk membiayai operasional layanan kesehatan, termasuk JPK.
“Di ujung 2024, dari hasil evaluasi, kami tidak bisa membayar utang Rp 54 miliar. Kalau utang ini tak dibayar, kami tidak bisa beroperasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi nmasyarakat,” kata Lilik.
Menurut Lilik, utang Rp 54 miliar kepada pihak ketiga sebenarnya bisa dicicil dari pendapatan lain, asalkan piutang JPK tahun 2023 dibayar. “Tapi kalau piutang 2023 tidak terbayar, mohon maaf, kami tidak bisa beroperasi,” katanya.
Kendati memunculkan tumpukan utang, secara umum program JPK tidak pernah mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. “Tidak ada temuan,” kata Hendro Soelistijono.
Apalagi setiap tahun, Dinas Kesehatan Jember menyatakan dengan terbuka utang terhadap tiga rumah sakit dan 50 puskesmas dengan nominal yang diaudit setelah tahun anggaran berakhir. Nominal utang hasil audit ini yang kemudian dianggarkan pembayarannya dalam Perubahan APBD.
Namun tidak terselenggaranya Perubahan APBD 2024 menyebabkan Pemkab Jember tidak bisa membayar kekurangan biaya operasional JPK tahun 2023 kepada rumah sakit daerah dan puskesmas. “Kami kayak disambar bledek, saat diberitahu Pak Kepala Dinas Kesehatan, bahwa ternyata anggaran untuk membayar utang JPK 2023 tidak bisa dicairkan,” kata Lilik.
Faktor Penyebab Besarnya Biaya JPK
Hendro Soelistijono mengatakan, JPK seharusnya mempercepat pendaftaran penerima bantuan iuran (PBI) baru, dengan cara membuka akses bagi penduduk Jember yang sakit dan tidak memiliki jaminan untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Orang yang tidak mampu ‘ditangkap’ menjadi PBI, sehingga hanya dalam waktu tiga tahun, bisa terdaftar sebagai peserta JKN,” kata Hendro.
Namun dalam praktiknya, anggaran JPK membengkak karena banyaknya warga yang secara ekonomi mampu ikut memanfaatkan program tersebut. “Bahkan ada warga peserta JKN mandiri yang menghentikan kartunya hanya untuk ikut JPK,” kata Hendro.
Ketidakdisiplinan perusahaan-perusahaan di Jember untuk mengikutsertakan karyawan dalam program JKN juga memperbesar jumlah pengguna JPK. Tidak punya proteksi asuransi kesehatan, mereka akhirnya ikut memanfaatkan JPK ketika jatuh sakit.
Saat ini, tingkat keaktifan JKN masih 57,41 persen. Sekitar 40,92 persen peserta yang tak aktif berasal dari segmen pekerja penerima upah dan pekerja atas risiko sendiri.
Hendro memandang perlunya keterlibatan Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum untuk menertibkan ini. Pasalnya, jika persoalan ini tidak segera dibereskan, maka jumlah peserta aktif JKN di Jember tak akan mencapai target UHC. “Memang diperlukan kesadaran bersama,” katanya.
Edi Cahyo Purnomo menuding persoalan finansial JPK dipicu inkonsistensi pelaksanaan perbup. “Seharusnya layanan ini betul-betul ditujukan khusus warga masyarakat yang non JKN,” katanya.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mempertanyakan alasan dilanjutkannya layanan JPK saat anggaran yang tersedia di APBD awal sudah habis. Dia menggunakan logika berpikir anggaran perjalanan dinas.
“Kalau anggaran perjalanan dinas habis, masa mau dilanjutkan? Jadi ketika ada kegiaran JPK yang pagunya Rp 36 miliar, maka seharusnya tidak boleh lebih dari itu. Sekarang (biaya yang dikeluarkan) lebih, sudah jadi masalah,” kata Halim.
Namun menghentikan JPK dengan habisnya anggaran tak semudah meniup pasir di telapak tangan. “”Kami pasti kemarin akan dihabisi oleh Dewan maupun masyarakat,” kata Hendro.
Hendro sempat memutuskan penghentian layanan JPK pada medio Desember 2024 untuk menata kondisi keuangan rumah sakit lagi. “Harapannya dengan dihentikannya layanan JPK sementara ada pembayaran dari (pasien) umum dan BPJS, sehingga mereka bisa pulih kembali dan cash flow keuangan membaik,” katanya.
Namun protes pun bermunculan. Padahal sebelum layanan dihentikan sementara, dia sudah menghubungi Komisi D DPRD Jember. “Kemarin kami hentikan, telepon dari mana-mana. Kami tidak berani kalau kemudian Rp 30 M habis lalu berhenti,” kata Hendro.
Begitu juga soal warga yang terdeteksi sebagai peserta JKN. Hendro sepakat, mereka seharusnya tak boleh menggunakan JPK. “Tapi karena nunggak tidak punya jaminan, kan tetap bisa dikover JPK untuk pengobatan pertama. Kalau pengobatan kedua diwajibkan pakai kartu BPJS,” katanya.
Dasar kemanusiaan dikedepankan. Rumah sakit dilarang menolak pasien. Apalagi pasal 21 ayat 5 perbup menyebutkan, pelayanan yang tidak dijamin oleh asuransi atau kepesertaan jaminan lainnya, dapat diajukan untuk mendapat anggaran pelayanan gratis Kabupaten Jember setelah diterbitkan keterangan tidak dijamin.
Persoalan yang harus Diselesaikan
Ardi Pujo Prabowo, legislatior Fraksi Partai Gerindra, mengusulkan adanya adendum APBD Jember 2025 untuk mengatasi utang JPK ini. “Kalau tidak, akan sulit. Ini harus ada adendum. Pak Ketua DPRD Jember mungkin bisa menghadap gubernur untuk melakukan adendum,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Agus Sucahyo mengatakan, sudah ada mediasi untuk mencari solusi pembayaran utang JPK sebesar Rp 65 miliar.
“Mungkin disepakati dilakukan pergeseran secara internal di Dinkes, Formulasinya dari Dinkes mungkin bisa lapor ke DPRD. Sisanya mungkin bisa dialokasikan di Perubahan APBD 2025,” katanya. Pergeseran ini tidak mengubah postur anggaran di Dinas Kesehatan yang mencapai kurang lebih Rp 500 miliar.
Namun Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Itqon Syauqi mengingatkan agar rencana pergeseran anggaran itu dipikirkan matang-matang. “Tolong pimpinan pelajari lagi regulasinya. Kalau perlu pelajari bersama tenaga ahli. Anggaran sudah ditetapkan, kita hanya bisa menjalankan hasil evaluasi gubernur,” katanya.
Ahmad Halim juga menegaskan, Dewan tidak bertanggung jawab atas kesepakatan di luar parlemen. “Perkara nanti di lain hari muncul, kami tidak bertanggung jawab,” katanya.
DPRD Jember hanya akan menjalankan APBD yang sudah disepakati bersama dan dievaluasi Pemprov Jatim. Salah satu hasil evaluasi gubernur itu adalah menghapuskan layanan kesehatan daerah yang sama dengan JKN BPJS Kesehatan. Dengan demikian JPK sudah dipastikan bakal tutup buku. Begitu juga layanan kesehatan gratis dengan menggunakan surat pernyataan miskin (SPM).
Dalam surat evaluasi itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten Jember tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.
Pemkab Jember diminta menganggarkan iuran, baik sebagian atau seluruhnya, bagi setiap penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III selain Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Pemkab Jember juga wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN melalui kerja sama dengan dengan BPJS kesehatan, untuk pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
APBD Jember 2025 telah mengalokasikan anggaran Rp102.909.205.000 untuk belanja iuran jaminan kesehatan bagi pesera PBPU dan BP Kelas III. Pemprov Jatim mengingatkan agar tak ada realokasi penganggaran JKN ini.
Penganggaran atas kerja sama dalam pendaftaran PBPU dan BP antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan untuk 12 bulan, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan.
Edi Cahyo Purnomo sepakat jika layanan kesehatan gratis difokuskan pada JKN. “Masyarakat jadi peserta BPJS mandiri dan PBI. Tinggal nanti merumuskan bagaimana, BPJS dan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan harus duduk bersama,” katanya.
Edi menilai perlu ada formulasi bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan tanpa harus menunggu masa aktif kepesertaan JKN yang memakan waktu 14 hari. “Bagaimana warga bisa dilayani saat tidak punya kartu BPJS. Kalau tidak, kasihan warga yang tidak mampu yang masih menunggu 14 hari,” katanya.
Hendro Soelistijono berpendapat masalah jaminan kesehatan publik seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Dinkes, Dinsos, Dispenduk perlu menyaring ulang daftar peserta JPK yang didaftarkan ke BPJS Keseharan dengan menggunakan anggaran daerah.
“Orang-orang yang secara ekonomi mampu, wajib mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS. Pemberi kerja wajib membayarkan iuran pegawainya. Sementara kami membiayai orang-orang miskin yang tidak mampu dan tidak mempunyai pekerjaan,” kata Hendro.
Pemkab Jember akan membiayai 313.761 orang warga sebagai PBI. Mereka tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan Dinsos.
Apalah Arti Sebuah Nama
Namun apapun kebijakannya, Maya Cendrawasih, Ketua Umum Yayasan Ben Sromben Indonesia, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kemanusiaan, berharap penghapusan program JPK pada 2025 tidak merugikan masyarakat.
Sebelumnya, saat layanan JPK dihentikan rumah sakit daerah pada 22 Desember 2024, warga kelabakan. Apalagi penggunaan surat pernyataan miskin juga ditolak. “Warga akhirnya pulang dengan menahan rasa sakitnya,” kata Maya.
Bagi Maya, apalah arti sebuah nama. “Kesehatan adalah hajat hidup dasar manusia. Tolong, program-program bagus dilanjutkan. Saya tidak peduli nama programnya. Yang penting unsur manfaatnya sama,” katanya. [wir]







1 Komentar
Ini tugas mulia dan butuh dukungan semua pihak