Pembaruan besar dalam KUHP maupun KUHAP baru tak cukup hanya berhenti pada aturan tertulis. Akademisi hukum diminta segera meningkatkan kapasitas keilmuan, sehingga mampu mentransformasikan pemahaman yang tepat kepada mahasiswa—calon penegak hukum masa depan.
Penulis: Nyuciek Asih
Simposium Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana hari kedua yang digelar Dewan Ikatan Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) bersama Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja and Partners menghadirkan sembilan ahli hukum pidana.
KUHAP 2025 membawa perubahan sistem peradilan pidana melalui perdamaian, putusan alternatif, dan peran aktif hakim dalam mencari keadilan
Penyusunan aturan perlindungan hak dalam KUHAP baru dinilai masih menyisakan banyak kekeliruan konseptual, ketidaksistematisan.
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelum menduduki jabatan strategis tersebut, ia pernah meniti karier di berbagai daerah, termasuk sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur
Hukum pidana tak lagi hanya menatap pelaku perorangan. Kini, kebijakan perusahaan, budaya kerja, hingga kegagalan membangun sistem pengawasan yang memadai
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bukan sekadar pergantian aturan, melainkan titik balik sejarah
Penegakan hukum pidana nasional masih terjebak dalam cara pandang sempit yang menjadikan undang-undang sebagai satu-satunya acuan keadilan.
Sebanyak lebih dari 100 dosen ilmu hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam 29 Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kantor Cabang BNI Jember.









