Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim menggelar Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata dan Pataka Polda Jatim.
Penulis: Nyuciek Asih
Modus transfer bank fiktif kembali memakan korban. Seorang pemilik toko di kawasan Jalan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, mengalami kerugian hingga Rp33,3 juta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya membebaskan Ahmad Fauzan, mantan analis kredit Bank Syariah Mandiri (BSM), dari segala dakwaan dugaan korupsi.
Polda Jawa Timur menggelar KREAFEST 2026 sebagai wadah untuk mendorong pemanfaatan teknologi AI guna mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.
Usai sidang tuntutan yang dibacakan JPU, kuasa hukum terdakwa Samuel Adi Kristanto, yakni Robert Mantini, akan mengajukan pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H. menuntut Samuel Adi Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun.
Komplotan curanmor yang beraksi di empat kawasan Surabaya menghabiskan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkoba, miras, dan rokok.
Mantan terapis spa dituntut tiga tahun penjara dalam kasus pencurian. Korban telah memaafkan dan terdakwa mengembalikan Rp400 juta.
Leng Steven Santoso, pemilik PT Sumber Jaya Tour, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.
Merasa tersinggung dan difitnah di media sosial, Laksamana Sigit Pangestu diduga melampiaskan marahnya dengan merusak fasilitas kantor Yayasan SAVY Amira.









