Penulis: Misti Prihatini

Jurnalis beritajatim.com, aktif untuk peliputan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Foto BeritaJatim.com

Anggota Satuan Samapta (Satsamapta) mengamankan dua orang penjual miras ilegal di kawasan Pasar Rakyat Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/6/2025). Dari tangan keduanya, petugas menemukan 52 botol miras kemasan 600 ml yang dibungkus menyerupai paket.