DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan kepada Bupati Muhammad Fawait untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap tindakan penyimpangan dan kecurangan dalam manipulasi data kepegawaian.
Penulis: Oryza A. Wirawan
Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyerahkan rekomendasi soal tenaga honorer non aparatur sipil negara kepada Bupati Muhammad Fawait di Pendapa Wahyawibawagraha, Sabtu (22/3/2025) malam.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, merekomendasikan pembayaran gaji tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) dengaan dua mekanisme kepada Bupati Muhammad Fawait.
Hujan berangin melanda Kabupaten Jember, Jawa Timur, 21-22 Maret 2025. Ada dua rumah terdampak.
Bupati Muhammad Fawait berharap generasi muda Kabupaten Jember, Jawa Timur, bisa melek politik untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Berkas administrasi 125 orang tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meragukan. Pemerintah daerah memverifikasi faktual kembali data-data mereka.
Sampai saat ini kurang lebih 13 ribu tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima upah sejak Januari. Status mereka juga belum jelas.
Alhasil, selama Ramadan, Rio tidak banyak melakukan kegiatan. Hanya beberapa kali pertemuan dengan warga.
Fawait mengatakan, saat ini berfokus melayani masyarakat. “Karena filosofi bernegara, khususnya otonomi daerah adalah kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang baik. Dua ini filosofi pemerintahan daerah atau otonomi daerah,” katanya.
Wakil Bupati Djoko Susanto meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, agar mengoreksi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.









