“Walaupun pengamat-pengamat itu selalu mengkritik kita, saya tidak peduli. Pokok hari ini kita harus kerja, kerja dan kerja. Kalau mau adu gagasan, lima tahun lagi, nyalon bupati lagi,” kata Fawait.
Penulis: Oryza A. Wirawan
Legalitas dan fungsi Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Jember, Jawa Timur, bentukan Bupati Fawait dipertanyakan, tidak saja oleh aktivis masyarakat sipil tapi juga parlemen.
Bupati Muhammad Fawait berjanji menaikkan nominal jasa pelayanan (japel) tenaga kesehatan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat berpidato dalam acara penyerahan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan laporan program seratus hari kerja, di Pantai Watu Ulo, Kecamatan Ambulu, Minggu (1/6/2025).
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempertanyakan gaji ke-13 kepada Bupatu Muhammad Fawait, dalam acara penyerahan surat keputusan pengangkatan pegawai, di Pantai Watu Ulo, Minggu (1/6/2025).
Bupati Muhammad Fawait menyerahkan surat keputusan untuk 1.847 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Pantai Watu Ulo, Minggu (1/6/2025).
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung program Sekolah Rakyat dengan menyediakan sembilan hektare lahan untuk ditempati.
Gedung kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan gedung Balai Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (BP3) Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini diperuntukkan Sekolah Rakyat.
Eko Ferdianto Budiono, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya meninggal dunia dalam usia 47 tahun, Sabtu (31/5/2025), di Rumah Sakit Umum Bangil, Pasuruan, setelah sempat dalam kondisi kritis akibat kecelakaan tiga hari sebelumnya.
Kurang lebih empat ribu orang lanjut usia (lansia) senam sehat bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf, di Alun-alun Jember Nusantara, Kabupaten Jember.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengkhawatirkan Sekolah Rakyat (SR) yang akan didirikan pemerintah, terutama susahnya mencari siswa dari kalangan masyarakat miskin untuk dibawa ke asrama untuk menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun, karena adanya penolakan dari kalangan keluarga miskin.









