Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah umrah pada musim puncak Ramadan 1447 Hijriah untuk memiliki paket layanan yang jelas, mencakup katering higienis dan bukti pemesanan hotel resmi guna menjamin keselamatan serta kenyamanan selama di Tanah Suci.
Kebijakan ketat ini merespons lonjakan mobilitas peziarah internasional, termasuk dari kantong-kantong jemaah besar seperti Jawa Timur, yang diprediksi akan memadati Makkah dan Madinah pada akhir Maret 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Puji Raharjo, mengonfirmasi bahwa langkah otoritas Saudi ini bertujuan untuk memitigasi risiko penelantaran jemaah. Melalui surat resmi yang ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, penyelenggara perjalanan umrah (PPIU) di Indonesia kini dilarang memberangkatkan jemaah jika tidak memiliki rincian layanan yang riil dan telah disetujui sistem.
“Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin, terutama pada musim puncak Ramadan. Karena itu PPIU (Pihak Penyelenggara Ibadah Umrah) harus menaati aturan paket layanan yang telah ditetapkan,” ujar Puji Raharjo di Jakarta dikutip melalui laman resmi Kemenhaj RI, Jumat (27/2/2026).
Dalam poin pertama aturan tersebut, katering menjadi sorotan utama. Setiap paket umrah wajib mencantumkan layanan konsumsi secara transparan dengan memperhitungkan aspek higienitas. Hal ini dilakukan agar jemaah tidak kesulitan mendapatkan makanan di tengah padatnya situasi Ramadan yang sering kali membuat akses logistik menjadi terbatas.
Poin kedua menegaskan larangan keberangkatan bagi jemaah yang hanya memiliki tiket tanpa paket akomodasi yang terverifikasi. Seluruh komponen layanan pokok, mulai dari transportasi hingga kesehatan, harus terintegrasi dalam satu sistem guna memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga meski dalam kondisi peak season.
Selanjutnya, penyelenggara umrah diwajibkan melakukan koordinasi intensif dengan pihak syarikah di Arab Saudi. Bukti pemesanan akomodasi pun harus merujuk pada hotel-hotel yang telah terdaftar resmi di bawah naungan Kementerian Pariwisata Arab Saudi untuk menghindari praktik penipuan atau pemesanan fiktif.
Puji Raharjo memastikan bahwa Kemenhaj RI akan memperketat pengawasan terhadap seluruh PPIU di Indonesia agar aturan ini segera diimplementasikan. “Kami meminta seluruh penyelenggara perjalanan umrah segera menyesuaikan paket layanannya. Jangan sampai ada jemaah berangkat tanpa kepastian hotel, konsumsi, dan layanan dasar lainnya,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menilai kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan operasional travel umrah. Mengingat tingginya antusiasme warga di daerah seperti Surabaya, Malang, dan wilayah Jawa Timur lainnya untuk berumrah saat Ramadan, pengawasan terhadap paket yang “tidak realistis” menjadi prioritas kementerian.
“Arab Saudi ingin memastikan kedatangan jemaah lebih tertib dan akomodasinya jelas. Ini juga untuk melindungi jemaah dari paket umrah yang tidak realistis atau tidak lengkap,” ujar Fauzin.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih travel umrah dengan memastikan transparansi informasi sebelum melakukan pelunasan. Calon jemaah diminta untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status resmi PPIU dan rincian fasilitas yang dijanjikan.
“Kami mengingatkan calon jemaah agar memastikan paket umrah mencakup tiket, hotel, transportasi, konsumsi, dan layanan lainnya sebelum berangkat,” kata Fauzin.
Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perjalanan ibadah yang lebih profesional dan aman bagi jemaah Indonesia. Pemerintah optimistis dengan kepastian layanan dasar, jemaah dapat menjalankan ibadah di bulan suci dengan lebih khusyuk tanpa terbebani masalah administratif di lapangan. [ian]






