Surabaya (beritajatim.com)– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama lima asosiasi kepelabuhan secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tarif Kepelabuhanan yang baru. Para pelaku usaha menilai bahwa aturan baru ini justru akan membebani biaya logistik dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
Lima asosiasi itu adalah INSA Surabaya, GPEI Jatim, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim dan Organda Tanjung Perak, serta Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).
Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa RPM baru ini akan memberikan keleluasaan bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menaikkan tarif secara sewenang-wenang. Hal ini akan berdampak langsung pada kenaikan biaya logistik yang pada akhirnya akan membebani para pelaku usaha dan konsumen.
RPM Tarif Kepelabuhanan oleh Menteri Perhubungan yang akan menggantikan PM Perhubungan 121/2018 tidak senafas dengan semangat pemerintah untuk menurunkan cost logistik di tanah air.
“Peraturan yang ada di 121/2018 itu sudah benar, penentuan tarif melibatkan asosiasi di kepelabuhanan. Ini adalah kolaborasi yang benar. Tetapi sekarang ada usulan Pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan yang akan menghilangkan kolaborasi tersebut, menghapus gotong royong, sehingga Badan usaha Pelabuhan (BUP) bisa menentukan tarif sendiri,” papar Adik.
Kegelisahan para pengusaha ini ditampung Kadin Jatim dan Kadin Jatim langsung berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Minggu depan dan juga akan melakukan “hearing” dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua INSA Surabaya Stenven H. Lasawengen bahwa dalam PM Perhubungan nomor 17/2018 ditegaskan bahwa untuk mengubah golongan tarif, sebelum disahkan Harus meminta persetujuan asosiasi terkait.
Jika hal upaya itu tidak jua menemukan solusinya anggota dari 5 asosiasi ini akan mogok. Bahkan Ketua Organda Tanjung Perak, Kody Lamahayu akan meminta seribu perusahaan bongkar muat yang masih tersisa saat ini di Indonesia untuk mogok. Tentunya ini berdampak pada tersendatnya distribusi barang.
Para pelaku usaha juga menyoroti pentingnya peran asosiasi dalam mengawasi tarif kepelabuhanan. Selama ini, asosiasi telah berperan aktif dalam menjaga agar tarif tidak naik secara drastis, sehingga harga barang yang dibeli konsumen pun tidak melonjak tajam karena biaya pengiriman yang mahal.
Dengan dihapuskannya kewajiban melibatkan asosiasi dalam pengambilan keputusan terkait tarif, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang oleh BUP.
Kenaikan biaya logistik akan berdampak negatif pada daya saing produk Indonesia di pasar global. Hal ini terutama akan dirasakan oleh sektor industri yang sangat bergantung pada impor bahan baku dan ekspor produk jadi.
“Jika biaya logistik kita terus meningkat, maka produk-produk kita akan kalah bersaing dengan produk dari negara lain,” tambah Isdarmawan Asrikan, Ketua GPEI Jatim. [rea/ian]






